Rabu, 19 Agustus 2020

DPRD Kota Mojokerto Tanda-tangani Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menanda-tangani Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 19 Agustus 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Mojokerto telah menyetujui dan menanda-tangani hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021. Penanda-tanganan, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar hari ini, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mokolerto

Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menyampaikan, bahwa hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, telah final.

"Maka, ijinkanlah saya menyampaikan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran dalam pembahasan dimaksud sebagai berikut", kata Juru Bicara Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono mengawali penyampaian laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TPAD Kota Mojokerto, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mokolerto.

Udji Pramono kemudian membacakan hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TAPD Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang telah menyepakati beberapa persoalan pokok dan program prioritas, yaitu sebagai berikut:

Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021, Rabu 19 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


I. Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021.
A. Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).
B. Struktur Belanja Daerah.
Struktur belanja daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari:
1. Belanja Operasi, terdiri dari:
    a. Belanja pegawai;
    b. Belanja barang dan jasa;
    c. Belanja bunga;
    d. Belanja subsidi;
    e. Belanja hibah; dan
    f. Belanja bantuan sosial.
2. Belanja modal.
3. Belanja tidak terduga
4. Belanja transfer.
C. Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial, dianggarkan pada perangkat daerah terkait.
D. Alokasi penganggaran penanganan Covid-19 sejumlah 29 milyar 872 juta 538 ribu 400 rupiah, yang terinci atas:
    1. Kesehatan, 2 milyar 700 juta rupiah;
    2. Dampak ekonomi, 12 milyar 472 juta 538 ribu 400 rupiah
    3. Jaring pengaman sosial, 14 milyar 700 juta rupiah.
E. Kebijakan pengelolaan belanja diarahkan, sebagai berikut:
    1. Pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam rpjmd kota mojokerto tahun 2018-2023;
    2. Pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja;
    3. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji asn, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif;
    4. Efektivitas dan efisiensi belanja daerah melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah (money follow program priority);
    5. Pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2021;
    6. Pengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin, dan belanja variabel secara terukur dan terarah; dan
    7. Belaja daerah lainnya dalam rangka recovery dan penanganan dampak pandemic Covid-19 pada semua bidang.

II. Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
1. Pendapatan.
Pendapatan daerah untuk tahun 2021 direncanakan sebesar 771 milyar 318 juta 822 ribu 950 rupiah yang terdiri dari:
    a. Pendapatan asli daerah (pad) sebesar 201 milyar 145 juta 80 ribu rupiah;
    b. Pendapatan transfer sebesar 550 milyar 142 juta 843 ribu rupiah;
    c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 20 milyar 30 juta 899 ribu 950 rupiah.
2. Belanja Daerah.
Belanja daerah direncanakan sebesar 948 milyar 882 juta 804 ribu 596 rupiah yang terdiri dari:
    a. Belanja operasi sebesar 784 milyar 708 juta 890 ribu 696 rupiah, terdiri dari :
        1. Belanja pegawai sebesar 288 milyar 826 juta 566 ribu rupiah;
        2. Belanja barang dan jasa sebesar 457 milyar 182 juta 723 ribu 196 rupiah;
        3. Belanja hibah sebesar 22 milyar 672 juta 955 ribu 500 rupiah; dan
        4. Belanja bantuan sosial sebesar 16 milyar 26 juta 646 ribu rupiah.
    b. Belanja modal sebesar 163 milyar 173 juta 913 ribu 900 rupiah, yang terdiri dari:
        1. Belanja peralatan dan mesin sebesar 37 milyar 626 juta 430 ribu rupiah;
        2. Belanja bangunan dan gedung sebesar 59 milyar 346 juta 156 ribu rupiah;
        3. Belanja jalan sebesar 66 milyar 81 juta 978 ribu rupiah; dan
        4. Belanja modal aset tetap lainnya sebesar 119 juta 349 ribu 900 rupiah.
    c. Belanja tidak terduga sebesar 1 milyar rupiah.
    d. Defisit sebesar 177 milyar 563 juta 981 ribu 646 rupiah.
    e. Pembiayaan sebesar 177 milyar 563 juta 981 ribu 646 rupiah, yang terdiri dari:
        1. Penerimaan pembiayan sebesar 184 milyar 563 juta 981 ribu 646 rupiah; dan
        2. Pengeluaran pembiayaan sebesar 7 milyar rupiah.

"Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1 (satu), efisiensi anggaran yang dilakukan oleh TPAD hendaknya tidak mengurangi program-program prioritas dan juga tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap azas hukum yang berlaku. 2 (dua), salah-satu cara untuk menggerakkan perekonomian rakyat adalah dengan memperbanyak program pembangunan padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini. 3 (tiga), arah kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah dan fokus, sehingga kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini", pungkas Udji Pramono.

Usai penyampaian laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan TPAD Kota Mojokerto tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menawarkan persetujuan atas laporan hasil rapat kerja itu kepada para Anggota Dewan. Kontan, seluruh Anggota Dewan menyatakan setuju.

Selanjutnya, dilakukan penanda-tanganan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 oleh 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021. 

Pantauan media, rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto kali ini di hadiri oleh 25 Anggota DPRD yang ada. Rapat paripurna pun berjalan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. *(DI/HB)*