Selasa, 18 Agustus 2020

KPK Identifikasi Empat Titik Rawan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam penanganan virus corona Covid-19. Hal tersebut, diungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan Laporan Kinerja KPK Semester I Tahun 2020.

"Dalam penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ)", ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa 18 Agustus 2020.

Lili merangkan, dalam pengadaan barang dan jasa, penanganan Covid-19 berpotensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Untuk mengantisipasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Ditegaskannya, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Satuan Tugas dan seluruh kementerian, lembaga atau pemda.

"Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor: B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Satuan Tugas dan seluruh kementerian/ lembaga/ Pemda tentang Penerimaan Sumbangan/ Hibah dari Masyarakat", tegasnya.

Potensi kerawanan yang ketiga, yakni pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Kerawanan juga terdapat pada penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor: 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat", tandas Lili.

Tentang keluhan masyarakat terkait penyaluran Bansos yang diduga tidak tepat sasaran, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan Bansos, yakni fitur JAGA Bansos.

"Fitur pelaporan tentang Bansos tersebut menambahkan fitur dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang Bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan/ penyalah-gunaan Bansos di lapangan", pungkasnya. *(Ys/HB)*