Jumat, 14 Agustus 2020

Banmus DPRD Kota Mojokerto Sepakati Paripurnakan Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 Pada 19 Agustus

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat memimpin jalannya rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto tentang usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto, Jum'at 14 Agustus 2020, ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Suasa politik di gedung DPRD Kota Mojokerto sedemikian memanas, menyusul menggelindingnya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

Sejauh ini, dua fraksi besar di DPRD Kota Mojokerto, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi FKB sebagai inisiator pembentukan Pansus yang nantinya bakal membedah kinerja Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dalam menangani dan mengelola anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto ini, masih tetap solid dan serius memegang teguh usulan pembentukan Pansus tersebut.

Soliditas dan keseriusan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB atas pembentukan Pansus tersebut, salah-satunya tampak dari kehadiran anggota kedua fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto yang digelar hari ini, Jum'at 14 Agustus 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Tidak-satupun di antara anggota kedua fraksi pengusul Pansus tersebut absen. Bahkan, ketika Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menawarkan agar memberi saran atau masukan sebelum pembahasan pembentukan Pansus Covid-19 Kota Mojokerto ini dilanjutkan ke tahap rapat paripurna. Para anggota kedua fraksi tersebut tampak serius memberikan saran, masukan ataupun usulan untuk persiapan dalam rapat paripurna pembentukan Pansus Covid-19 yang akan digelar pada Rabu 19 Agustus 2020 mendatang.

Menariknya, saran, masukan ataupun usulan tersebut juga datang dari salah-satu Anggota Banmus DPRD Kota Mojokerto dari Nasdem Indro Cahyono. Bahkan, bukan sekedar saran, masukan ataupun usulan saja, melainkan ungkapan salah-satu faktor pentingnya dibentuk Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

Anggota Banmus DPRD Kota Mojokerto dari Partai Nasdem Indro Cahyono saat menyampaikan usulan dan dukungan dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto dalam rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at 14 Agustus 2020.


"Saya kira anggota dewan harus peka terhadap Tupoksi (Red: Tugas Pokok dan Fungsi) dewan. Kita dipilih rakyat, digaji dari uang rakyat, maka sebagai wakil rakyat kita harus memahami kondisi yang ada di masyarakat, terutama kondisi masyarakat yang sampai saat ini masih terdampak pandemi Covid-19. Karena anggaran yang diposkan untuk penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto cukup besar, Rp. 149 miliar", ungkap Anggota Banmus DPRD Kota Mojokerto dari Partai Nasdem Indro Cahyono dalam rapat Banmus di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at 14 Agustus 2020.

"Tugas pokok dan fungsi kita sebagai wakil rakyat pada fungsi pengawasan harus kita jalankan, supaya jalannya pemerintahan jangan sampai terjerumus. Kita jalankan fungsi pengawasan tidak harus menunggu diperintah rakyat lagi. Maka, saya setuju dibentuknya Pansus supaya penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto transparan dan lebih baik lagi", lanjut Indro..

Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini menjelaskan ikwal kegundahannya hingga timbul dukungannya atas dibentuknya Pansus tersebut. Di antaranya, ia sudah pernah menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Mojokerto ditengah pandemi Covid-19. Persoalan-persoalan itu ia sampaikan  secara langsung kepada Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya.

"Sepulang Kunker (Red: kunjungan kerja) dari Karanganyar, waktu RDP (Red: rapat dengar pendapat) dengan Satuan Gugus Tugas kan sudah saya pertanyakan ke Satuan Gugus Tugas Covid-19, sudah sejauh mana penanganan dampak Covid-19 kepada masyarakat, terutama masyarakat UMKM (Red: Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Waktu itu dijawab, Rp. 100 miliar untuk UMKM, tapi mana...!? Bahkan waktu itu pihak Disperidag ngomong kalau sudah beli 146 ribu masker untuk masyarakat, tapi mana...!? Padahal, anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp. 149 miliar. Untuk apa saja itu? Kita perlu tahu itu. Maka, saya setuju, sangat setuju dengan dibentuknya Pansus Covid-19 di Kota Mojokerto. Kita jalankan fungsi pengawasan wakil rakyat untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto", ungkap Indro.

Rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto yang digelar hari ini, Jum'at 14 Agustus 2020 mulai pukul 09.00 WIB di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dengan acara: 1). Pertimbangan atas Usulan Pembentukan Pansus, dan 2)Menyusun Jadwal Program Kerja Bulan September 2020, meski tegang namun berjalan dengan serius dan lancar, yang salah-satu poinnya menghasilkan kesepakatan meneruskan usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 ke rapat paripurna yang diagedakan akan digelar pada Rabu 19 Agustus 2020 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Seiring menggelindingnya usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB serta dukungan dari Anggota Dewan dari Partai Nasdem Indro Cahyono, mereka pun tampak bersepakat membentuk ‘aliansi’ Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto.

Dua fraksi besar ditambah Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini tampak selaras dan kompak mengusung pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto ke ajang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Rabu 19 Agustus 2020 mendatang.

Hal itu dapat berlangsung, manakala mereka memiliki landasan pandangan yang sama, sehingga bisa saling dukung dan saling memperkuat usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto untuk diteruskan di rapat papipurna.

Silang-sengkarut bantuan sosial (Bansos) ditambah ketidak-puasan para Anggota Dewan atas paparan yang disampaikan pihak Dinas Sosial setempat dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto soal penyerapan anggaran hasil realokasi APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 untuk Percepatan Penanganan covid-19 yang mencapai angka Rp. 149 miliar itulah yang memicu konsensus menggelindingnya usulan pembentukan Pansus Covid-19 di Kota Mojokerto.

Gambaran pembentukan Pansus yang divisualkan Fraksi PDI Perjuangan maupun Fraksi PKB itu bercorak hampir sama. Demikian juga gambaran dukungan dan gagasan dari Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Nasdem Indro Cahyono yang disampaikan dalam rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (14/08/2020) ini.

Landasan yang dibangun dari para pengusul dan pendukung Pansus Covid-19 di Kota Mojokerto itu berkaitan dengan 'Fungsi Pengawasan' yang melekat erat pada diri seorang legislatif. Sehingga, ketika menolak usulan dibentuknya Pansus, maka akan tersemat pernyataan ataupun pertanyaan bernada sindiran.

Wajar saja ketika sindiran tajam itu menancap pada Dewan Penolak Pansus manakala Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 itu memang harus terbentuk. Cap Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan pun menjadi pertaruhan. Apakah fungsi pengawasan legislatif itu hanyalah slogan kosong ataukah memang sekedar konsep bohong?

Situasi demikian menjadi semacam bumerang karena keberadaan pesan-pesan implisit pro-kontra terbentuknya Pansus yang terus berkembang di gedung Dewan. Diskusi yang berkembang pun demikian praktis dan cenderung menarik karena terkait dengan hajat hidup masyarakat banyak yang dalam hal ini adalah penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya serta penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto.

Pengusul Pansus mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan jika gagasan yang diusulkan itu nantinya memang harus 'KO'. Para pengusul berkeyakinan, masyarakat sudah sangat cerdas dalam menilai dan menentukan sikap. "Biar masyarakat yang akan menilainya. Yang penting kita berjuang dan kita berupaya maksimal dengan niat untuk masyarakat", demikian rata-rata kata Pengusul Pansus.

Pengusul Pansus pun menyatakan tidak-bergeming meski 'ada tanda-tanda' dari salah-satu fraksi yang pasang kuda-kuda dan melancarkan jurus 'Kontra Pansus' dengan paparan dan penekanan jika ingin mengorek lebih jauh soal kinerja Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dan persoalan-persoalan Covid-19 di Kota Mojokerto, cukup dilakukan melalui RDP saja.

Dalam debat rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto, sikap politik yang ditampilkan Anggota Dewan Kontra Pansus berupa opini-opini bernada penyangkalan, ditanggapi oleh Anggota Dewan Pengusul Pansus dengan menggalang dukungan dari Anggota Dewan yang masih ‘dipersimpangan’ agar setuju dengan usulan pembentukan Pansus dibawa ke tahap sidang paripurna.

Urgensi pembentukan Pansus pada situasi pandemi Covid-19 yang sedemikian ini yang berkolaborasi dengan ide-ide politik 'bisa jadi' memang saling bertautan serta sesuai dengan kondisi lapangan. Bagi Dewan Pengusul Pansus, masalah yang muncul di masyarakat itu penting dan mendesak untuk segera ditindak-lanjuti dengan langkah-langkah strategis, cepat dan tepat sasaran serta perlu ada pengawasan dan pengawalan serius.

Selain terkait soal penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto, urgensi pembentukan Pansus tersebut juga terkait soal transparansi penggunaan anggaran hasil realokasi melalui rasionalisasi APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 149 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto.

Selain itu, urgensi pembentukan Pansus disebut juga terkait soal carut-marutnya penyaluran Bansos. Seperti halnya pencoretan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos yang pernah diadukan warga Lingkungan Kalimati Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan menjadi salah satu poin penting alasan dibentuknya Pansus.

Dewan Pengusul Pansus berpendapat, Pansus akan menjadi sarana pembuktian biang dibalik amburadulnya sasaran BST. Dewan Pengusul Pansus juga berpendapat, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat temporer itu akan menjalankan fungsinya di bidang pengawasan.

Dewan Pengusul Pansus pun berpendapat, pertimbangan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto kali ini juga tidak asal-asalan saja, melainkan melalui banyak pertimbangan berdasar laporan masyarakat dan fakta di lapangan menyangkut penanganan Covid-19.

Selaku inisiator Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19, Fraksi PDI Perjuangan berkekuatan 5 anggota, sementara Fraksi PKB berkekuatan 4 onggota. Sedangkan total Anggota DPRD Kota Mojokerto ada sebanyak 25 anggota.

Kedua fraksi inisiator ini harus menggalang dukungan untuk mulusnya pembentukan Pansus. Setidaknya, harus menggalang dukungan 50 persen plus 1 (satu) dari jumlah Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu 19 Agustus 2020 depan. *(DI/HB)*