Jumat, 25 September 2020

Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Temukan 8 Item

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menemui beberapa wartawan di ruang kerjanya
.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebulan lebih setelah terbentuknya Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menjamin bahwa Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tetap serius dalam menjalankan fungsinya.

Sunarto kembali menegaskan, Anggota Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial yang tidak serius bakal dicopot dan digantikan dengan Anggota Dewan lainnya.

Hal itu akan dilakukan, untuk menepis keraguan masyarakat bahwa Pansus Covid-19 bakal 'tidak serius'. Terkait itu, guna menjamin keseriusan Pansus, setiap bulan akan dilakukan evalusi. Kembali ditegaskannya, bahwa jika ada Anggota Pansus yang tidak serius, akan dilakukan penggantian.

“Pembentukkan ini fokus melakukan pengawasan penanganan pandemi Covid-19 yang terkait dengan aspek kesehatan, program jaring pengamanan sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial dan penanganan dampak ekonomi”, tegas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto yang sekagus Juru Bicara Pansus Pengawasan Penanganan Covid-1 Kota Mojokerto kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (25/09/2020) siang.

Politisi PDI Perjuangan ini kemudian membacakan isi Laporan Kegiatan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto terkait tindakan dan langkah nyata Pansus dalam mencari dan menggali informasi untuk menunjang optimalisasi kinerja Pansus tersebut.

Berikut tindakan dan langkah kegiatan seteleh setelah terbentuknya Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto:

A. Panitia Khusus pengawasan Covid-19 DPRD Kota Mojokerto telah melaksanakan audensi dan koordinasi dengan jajaran Forkopimda dalam hal ini adalah dengan Kapolresta Mojokerto beserta jajarannya dan Komandan Kodim 0815 Mojokerto beserta jajarannya yang dilaksanakan pada hari Jumat, 4 September 2020.

B. Pansus pengawasan covid-19 DPRD kota Mojokerto telah melakukan Sidak kelapangan pada hari Rabu tanggal 9 September 2020, dalam hal ini kegiatan Sidak yang dilakukan adalah Sidak kekawasan Rusunawa yang berlokasi di Kelurahan Blooto. Dalam kegiatan sidak tersebut hasil temuan yang ada dilapangan, antara lain:
1. Pada pos penjagaan tidak diterapkan protokol kesehatan;
2. Untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Rusunawa tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai:
3. Peralatan kebersihan seperti hand sanitizer dan sabun cuci  tangan sudah kehabisan dan tidak segera diisi ulang;
4. Tidak ada buku tamu, sehingga tidak terkontrol terhadap tamu yang berkunjung setiap harinya. Hal ini tentunya cukup membahayakan karena dapat menimbulkan potensi penularan virus keluar area rusunawa;
5. Pengolahan limbah pasien tidak ada kejelasan;
6. Ruang observasi pasien tidak tertutup, dan itu sangat beresiko terhadap keamanan dan kenyamanan warga sekitar rusunawa karena akan menimbulkan potensi penularan melalui udara;
7. Sumber Daya Manusia pada pos jaga adalah tenaga honorer yang hanya mendapatkan gaji pokok bulanan tanpa adanya tunjangan lainnya;
8. Koordinator penjagaan keamanan tidak pernah datang ke Rusunawa.

Sunarto menandaskan, bahwa Pansus Pengawasan Penangangan Covid-19 Kota Mojokerto menggandeng akademisi perguruan tinggi untuk mendukung kinerja Pansus.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui jalan berliku dan proses yang memakan waktu cukup panjang, akhirnya pada Rabu 19 Agustus 2020, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, para Anggota DPRD Kota Mojokerto bermufakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Permufakatan para Wakil Rakyat Kota Mojokerto tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) bertanggal 19 Agustus 2020.

Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto yang memfokuskan pengawasannya pada Bidang Kesehatan, Ekonomi dan Sosial terkait pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto ini memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan.

Pansus dibentuk, salah-satunya karena tidak adanya laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara berkala sebagaimana diamanatkan Permedagri Nomor 64 Tahun 2020 sehingga dinilai tidak transparan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :