Kamis, 01 Oktober 2020

Tanggapi Permintaan KPK, MA Segera Kirim 22 Salinan Putusan PK Setelah Redaksional Selesai

Baca Juga


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya Mahkamah Agung (MA) mengirimkan Salinan Putusan Lengkap 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi yang mendapat keringanan melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyatakan, bahwa pihaknya segera mengirimkan setelah proses redaksional selesai.

"Karya tulis ilmiah salah ketik dapat dimaklumi, tetapi terhadap putusan tetap tidak boleh terjadi. Proses pemberkasan (minutasi) membutuhkan ketepatan, ketelitian dan kehati-hatian. Koreksi redaksi Putusan membutuhkan kejelian yang luar biasa. Proses koreksi Majelis Hakim pemeriksa perkara membutuhkan waktu yang cukup dan suasana yang tenang", kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis 01 Oktober 2020.

Dijelaskannya, bahwa perkara yang ditangani MA pada tahun 2020 ini mengalami peningkatan. Diprediksi, hingga akhir tahun 2020, akan ada sekitar 22 ribu perkara yang ditangani MA.

"Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit, tetapi sudah melewati batas normal beban kerja", jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Abdullah menegaskan, bahwa selain bertambahnya perkara yang ditangani MA, lingkungan kerja di MA akibat pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada tidak-maksimalnya pegawai yang bekerja. Terkait itu, ia meminta setiap pihak dapat maklum bila salinan perkara yang diminta belum tersampaikan.

"Kami tetap berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tapi, tentunya semua masyarakat memahami bahwa dampak Covid-19 sangat berbahaya, sehingga protokol kesehatan harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan", tegas Abdullah.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima Salinan Putusan Lengkap 22 perkara tindak pidana korupsi yang hukumannya mendapat keringanan dari  MA melalui Peninjauan Kembali (PK).

"Hingga saat ini KPK belum menerima Salinan Putusan Lengkap secara resmi dari MA terkait Putusan Majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman", ujar Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu 30 September 2020.

Ali menegaskan, pihaknya berharap, MA dapat segera mengirimkan Salinan Putusan Lengkap. Dengan Salinan Putusan Lengkap tersebut, menurut Ali Fikri, setidaknya KPK bisa memelajari lebih lanjut pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus pengajuan PK Terpidana tindak pidana korupsi.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan Salinan Putusan Lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim", tegas Ali.

Ditandaskannya, bahwa hingga saat ini, setidaknya ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK mengajukan PK ke MA. KPK berharap, meski PK merupakan hak Terpidana, namun jangan sampai upaya hukum PK menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukumannya.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca, bahwa sekalipun PK adalah hak Terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para Napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya", tandas Ali.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebut pihaknya saat memberikan vonis terhadap para terpidana kasus korupsi berdasarkan rasa keadilan.

Menurut Abdulllah, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan Majelis Hakim yang bersangkutan. Majelis Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun", pungkas Abdullah. *(Ys/HB)*