Rabu, 30 September 2020

KPK Berharap, MA Segera Kirimkan Salinan Putusan PK 22 Perkara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi 'Salinan Putusan Lengkap' Majelis Peninjauan Kembali (PK) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 30 September 2020.

Ali Fikri menerangkan, saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK yang diajukan PK oleh para Terpidana perkara tindak pidana korupsi.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca, bahwa sekalipun PK adalah hak Terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama, jangan sampai dijadikan modus baru para Napi (nara pidana) koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya", terang Ali Fikri.

Ditegaskannya, semua pihak pastinya bersepakat, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia.

"Oleh karenanya, salah-satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama", tegasnya.

Sebelumnya, MA kembali memotong masa hukuman Terpidana tindak pidana korupsi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap 2 (dua) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjadi Terpidana atas perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali", ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa 29 September 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan sanksi pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri Sugiharto yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Hukuman tersebut berkurang 5 (lima) tahun dari Putusan Kasasi yang menjatuhkan sanksi pidana 15 tahun penjara terhadap Sugiharto.

Sedangkan hukuman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Irman yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkurang 3 tahun penjara dari hukuman semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. *(Ys/HB)*