Selasa, 29 September 2020

KPK Kembali Sita Lahan Tanah Terkait Perkara Dugaan TPPU Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bidang tanah seluas 0,8 hektar di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk diduga milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. KPK menduga, tanah tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk.

"Tim Penyidik KPK dalam rentang waktu 23 sampai dengan 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan Saksi-saksi yang antara lain pemilik tanah dan Perangkat Desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ (Taufiqurahman) seluas 0,8 ha (dari total luas tanah 3,3 ha) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 29 Maret 2020.

Ali mengatakan penyitaan tanah sudah sesuai izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, KPK memasang plang di lokasi tanah yang disita itu. "Selain itu, dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan ijin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap soal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

KPK menyangka, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari mulai tahun 2013 hingga 2017. KPK pun menduga, ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. *(Ys/HB)*