Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Supervisor Legal Maybank Finance Mirza Taufani terkait dugaan pembayaran kredit mobil mewah tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Senin 28 September 2020.
Mirza diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan gratifikasi.
"Mirza Taufani dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran kredit mobil Toyota Velfire yang digunakan oleh tersangka RY (Rachmat Yasin)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 September 2020.
Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya.
KPK menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu, setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019. Guna kepentingan penyidikan, Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.
KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.
Namun, tak lama menikmati masa kebebasannya, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka yang kemudian pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dilakukan penahanan. *(Ys/HB)*