Senin, 28 September 2020

Dalami Aliran Suap, KPK Periksa Wagimin, Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya

Baca Juga


Ilustraai gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 28 September 2020, memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya Wagimin sebagai Saksi  untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani (DSA) dan kawan-kawan.

Wagimin didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang yang berasal dari kontrak-kontrak kerja-sama PT. Waskita Karya dengan para subkontraktor fiktif yang diduga mengalir ke tersangka DSA dan kawan-kawan, juga terkait soal kontrak  kerja-sama PT. Waskita dengan para subkontraktor fiktif.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita (PT. Waskita Karya) dengan para subkonfiktif (subkontraktor fiktif) kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 September 2020.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka baru atas perkara dugaan tindak pindak pidana korupsi proyek infrastruktur fiktif pada PT. Waskita Karya ini.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi pekerjaan fiktif pada PT. Waskita Karya yang menjerat Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2010–2014.

Ketiga tersangka baru itu adalah:
•DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
•JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
•FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; 
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara mencapai Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*