Kamis, 10 September 2020

KPK Panggil Belasan Pegawai Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Baca Juga

Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rombongan pegawai PT. Waskita Karya, Kamis 10 September 2020. Mereka akan dimintai keterangan sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur fiktif pada PT. Waskita Karya untuk tersangka Desi Arryani.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 10 Seprember 2020.

Adapun 14 (empat belas) Saksi yang hari ini di panggil KPK terkait perkara tersebut, yakni:
•Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo;
•Manager Huma Capital Waskita, Riftan Wisesa;
•Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina;
•Mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo;
•Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho;
•Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman;
•Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra;
•Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana;
•Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto;
•Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto;
•Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan;
•Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo;
•SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan;
•Staf admin kantor, Agus Winarno;

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka baru atas perkara dugaan tindak pindak pidana korupsi proyek infrastruktur fiktif pada PT. Waskita Karya ini.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi pekerjaan fiktif pada PT. Waskita Karya yang menjerat Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2010–2014.

Ketiga tersangka baru itu adalah:
•DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
•JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
•FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; 
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara mencapai Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :