Rabu, 09 September 2020

KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Waskita Karya

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT. Waskita Karya Danny Kustanto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek di PT. Waskita Karya periode tahun 2009–2015.

Danny akan diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jarot Subana (JS) mantan Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

"Saksi Danny Kustanto akan diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 09 September 2020.

Tentang kemungkinan dijeratnya PT. Waskita Karsya dalam dugaan korporasi, Ali Fikri menjelaskan, bahwa tidak tertutup kemungkinan KPK menjerat PT. Waskita Karya sebagai Tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini, apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka tidak menutup kemungkinan akan ditindak-lanjuti", jelas Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.

"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini", tambahnya.

Selain Danny, Tim Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Saksi lainnya. Yakni mantan Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT. Waskita Karya.

Kemudian Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Karya Sudarmoyo, Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto, Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka JS (Jarot Subana)", pungkas Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Kelima Tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :