Kamis, 10 September 2020

KPK Panggil Anggota DPRD Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Kutai Timur

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhdap anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ramadhani, Kamis 10 Seprember 2020.

Ramadhani akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun anggaran 2019–2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISM (Isminandar, Bupati non-aktif Kutai Timur)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 September 2020.

Selain Ramadhani, Tim Penyidik KPK juga memanggil 10 Saksi lain untuk dikonfirmasi dalam perkara ini. Mereka terdiri atas 3 (tiga) orang pihak swasta, yakni Hendra Ekayana, Hadijah, dan Herianto Dawang.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur Ruudy Ramadhan, Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur Ahmad Firdaus dan Kasubbag Pengelolaan PBJ ULP Kutai Timur Irwan Iskandar.

Selanjutnya, Kabag ULP Kabupaten Kutai Timur Noviari Noor, Komisaris CV. Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Kabid Aset BKPAD Kutai Timur Supartono dan PPTK BPKAD Kutai Timur Yanu Tri Sugiarto.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020 ini, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka.

Ketujuh Tersangka tersebut, yakni: Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur; istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur; Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur; Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur; Aswandini selaku Kepala Dinas PU  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur serta 2 (dua) orang rekanan, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

KPK membeberkan, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Pemkab Kutai Timur sebesar Rp. 550 juta dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp. 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten KutaibTimur.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp. 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp. 900 juta dan bank Mega sebesar Rp. 800 juta.

Pemberian uang-uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yaitu pada tanggal 23–30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil elf sebesar Rp. 510 juta, pada tanggal 01 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp. 33 juta dan pada tanggal 02 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp. 15,2 juta.

KPK menduga, diduga sebelumnya juga terjadi penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp. 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp. 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

KPK pun menduga, diduga juga terjadi beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp. 4,8 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga, diduga juga terjadi penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek Unguria Firgasih sebesar Rp. 200 juta.

Penerimaan uang-uang tersebut, diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Encek sendiri diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait proyek pengadaan di Pemkab Kutai Timur.

Sementara Musyaffa selaku kepercayaan Bupati Kutai Timur diduga berperan melakukan intervensi dalam menentukan pemenang proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan PU di Pemkab Kutai Timur.

Tentang Suriansyah, KPK menduga, dia  diduga yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Sedangkan Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga sebagai pengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK juga menduga, Aditya Maharani selaku rekanan diduga menerima pekerjaan berupa Proyek Pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp. 8,3 miliar; Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur Rp. 1,7 miliar; Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp. 9,6 miliar; Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan Rp. 1,8 miliar; Optimalisasi Pipa Air Bersih PT. GAM Rp 5,1 miliar; serta Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Sedangkan Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp. 40 miliar.

Sebagai Tersangka penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :