Jumat, 03 Juli 2020

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur, Istrinya Dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at (03/07/2020) malam, menetapkan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

KPK menyangka, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur  diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/07/2020) malam.

Selain Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih istri Ismunandar  selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Tinur, dalam perkara ini dan dalam waktu bersamaan, KPK juga menetapkan 5 (lima) Tersangka lainnya.

"KPK menetapkan tujuh orang Tersangka. Sebagai penerima ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutai Timur dan EU (Encek UR Firgasih) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur", tegas Nawawi.

Lima Tersangka lain itu, yakni Suriansyah selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur, Aswandini selaku Kadis PU Pemkab Kutai Timur, Musyaffa selaku kepala Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur, Aswandini selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kutai Timur dan Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Pemberian uang suap itu diduga merupakan imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun anggaran 2019–2020.

Terhadap Ismunandar, Encek, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi, KPK menyangka, ke-lima Tersangka  diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Aditya Maharani dan Deky Aryanto, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ya/HB)*