Jumat, 03 Juli 2020

Belum Menang Dari Virus Corona, Gugus Tugas Covid–19 Kota Mojokerto Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid–19 di Mapolres Kota Mojokerto bersama tim Satuan Gugus Tugas, Jumat 03 Juli 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Meningkatnya jumlah pasien Covid–19 di Kota Mojokerto, membuat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan mendisiplinkan kembali masyarakat agar patuh terhadap prosedur tetap (Protap) dari Kementerian Kesehatan RI.

Hal itu, sejalan dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease – 2019 di Kota Mojokerto. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid–19 di Mapolres Kota Mojokerto bersama tim Satuan Gugus Tugas, Jumat 03 Juli 2020.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa selama ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus di kalangan masyarakat. Namun, upaya tersebut rupanya tidak dibarengi dengan peran warga secara maksimal sehingga menyebabkan peningkatan angka kasus setiap harinya.

"Selama ini, masih banyak masyarakat yang kami jumpai kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Masih ada yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini diperparah dengan, kurang pahamnya masyarakat dalam menyalah artikan skema new normal", jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Jumat 03 Juli 2020

"Padahal, kami pemerintah daerah hampir setiap jam selalu mengingatkan masyarakat agar lebih patuh, lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena ada new normal, warga boleh keluar rumah, justru lalai dalam menjalankan protokol kesehatan", tambahnya.

Salah-satu suasana Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid–19 di Mapolres Kota Mojokerto bersama tim Satuan Gugus Tugas, Jumat 03 Juli 2020.

Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto ini mengusulkan untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini tidak lepas dari instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menyoroti kasus Covid–19 tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Untuk itu, Ning Ita meminta kepada seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Mojokerto agar kembali memperketat protokol kesehatan di masing-masing sektor sesuai dengan Perwali. Terutama, pada sektor pelayanan publik. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. Ia menyebut, jika aturan pysical distancing dan jam malam kembali diterapkan, maka secara tidak langsung dapat menekan angka kenaikan kasus Covid–19 di Bumi Mojopahit yang setiap harinya terus bertambah.

"Dalam melawan Covid-19 ini, kita pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Tapi, juga butuh dukungan dan peran masyarakat di segala sektor. Mulai dari sektor terkecil sekalipun", kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

Selain itu, Kapolresta Mojokerto menandaskan, melalui program Kampung Tangguh Bersahabat diharapkan nantinya partisipasi masyarakat dalam melawan Covid–19 dapat bersinergi dengan pemerintah daerah secara maksimal. 

"Untuk itu, melalui Kampung Tangguh Bersahabat yang telah tersebar di 18 kelurahan, kami berharap mereka dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankannya. Terlebih, telah ada perwali yang sejalan dengan pelaksanaanya. Kami yakin, kita semua bisa melawan Covid ini bersama-sama", tandas AKBP Deddy Supriadi.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menyosialisasikan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang meliputi 17 sektor pelayanan publik kepada masyarakat.

"Ada beberapa sektor yang telah kami verifikasi dan kami berikan sertifikat sebagai bukti bahwa tempat tersebut telah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan di sektor-sektor lainnya, tim gugus tugas masih terus memproses dan melakukan sosialisasi dalam menghadapi adaptasi tatanan kehidupan baru dalam kondisi pandemi ini sesuai perwali", tambahnya.

Gaguk menegaskan, Salah satu sektor yang telah menetapkan aturan Perwali tersebut adalah mall/ swalayan/ pasar modern; tempat wisata dan restoran/ tempat makan. Yang mana, tim gugus tugas telah melakukan verifikasi dan memberikan sertifikat tangguh sebagai bukti kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

"Tentunya, kepatuhan dalam menjalankan aturan ini harus dibarengi dengan peran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dimanapun", tegass Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. *(Ry/Hms/HB)*