Jumat, 03 Juli 2020

KPK Tahan Bupati Kutai Timur Dan Istrinya Serta Lima Tersangka Lain

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih istri Ismunandar. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, selain Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih istri Ismunandar, dalam perkara ini, KPK juga menahan 5 (lima) Tersangka lainnya. Yaitu Kepala Bapenda Musyaffa; Kepala Dinas PU Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta 2 (dua) pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ke-tujuh Tersangka ditahan di 4 (empat) Rutan berbeda. Ismunandar bersama Musyaffa, Aswandini dan Suriansyah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama, Kavling C1. Kemudian Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"EU (Encek UR Firgasih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (03/07/2020) malam.

Nawawi menjelaskan, guna kepentingan penyidikan, ke-tujuh Tersangka akan ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. Dengan demikian, ke-tujuh tersangka ditahan hingga 22 Juli 2020.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020", jelas Nawawi.

Ditegaskannya, penahanan terhadap para Tersangka mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19). Untuk itu, sebelum dimasukkan ke Rutan, para Tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19", tegasnya.

Terhadap Ismunandar, Encek, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi, KPK menyangka, ke-lima Tersangka  diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Aditya Maharani dan Deky Aryanto, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ya/HB)*