Kamis, 08 Oktober 2020

KPK Panggil Sekdakot Bogor Terkait Dugaan Aliran Uang Ke Tersangka RY

Baca Juga

Ilustrasi gedung KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 08 Oktober 2020, memanggil Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati atas  penyidikan perkara dugaa tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin (RY) selaku Bupati Bogor 2008–2014.

Kali ini, Sekdakot Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dipanggil KPK dalam kapasitasnya untuk jabatan sebelumnya, yakni Kepala Bappeda Kabupten Bogor. Syarifah akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka RY.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka RY (selaku Bupati Bogor 2008–2014)", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 08 Oktober 2020.

Terkait perkara ini, selain Sekdakot Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, Kamis (08/10/2020) ini, KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lainnya. Keempatnya juga dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.

Keempatnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Pemkab Bogor Atis Tardiana dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Pemkab Bogor Andi Sudirman.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor pada 13 Agustus 2020 setelah sebelumnya mengumumkannya sebagai Tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, tersangka Rachmat Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin ditahan setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka. Ia mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat turut dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya pada Kamis 13 Agusrus 2020.


KPK menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka sejak 25 Juni 2019. Guna kepentingan penyidikan, Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran anggaran kegiatan beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor total sekitar Rp. 8,93 miliar.
KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

KPK pun menduga, Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di kawasan Jonggol Kabupaten Bogor dan 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta.

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Terhadap Rachmat Yasin, KPK menyangka,  Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap terkait romendasi tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kabuaten Bogor – Jawa Barat tahun 2014 yang juga melibatkan tersangka Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Rachmat telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.

Namun, tak lama menikmati masa kebebasannya, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan KPK sebagai Tersanka yang kemudian pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu dilakukan penahanan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :