Baca Juga
Para Saksi tersebut diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kumingan Persada – Jakarta Selatan.
"Hari ini (Senin 20 Juni 2022), pemeriksaan Saksi kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/06/2022).
Sebagainana diketahui, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
BACA JUGA
BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.