Kamis, 30 Juni 2022

KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Proses Pengadaan E-KTP

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/06/2022) kemarin, telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

Gamawan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Gamawan didalami pengetahuannya tentang proses pengadaan e-KTP saat dirinya masih menjabat Menteri Dalam Negeri. Gamawan sudah beberapa kali menghadiri panggilan Tim Penyidk KPK terkait parkara tersebut.

"Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri RI), hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/06/2022).

Untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, KPK akan berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura dan pihak terkait lainnya. Koordinasi dengan otoritas Singapura dilakukan usai adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

KPK berharap, otoritas Singapura akan membantu memudahkan dalam memeriksa Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Rabu (26/1).

Ali menandaskan, dengan adanya perjanjian ektradisi tersebut bisa memudahkan KPK dalam memanggil Tanos dan Saksi lainnya yang berada di Singapura. KPK selama ini kesulitan ketika harus memeriksa Tersangka atau Saksi yang keberadaannya di Singapura karena belum adanya perjanjia ektradisi.

"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra jadi Tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan e-KTP sejak tahun 2019. Kini Paulus Tannos menjadi buron KPK.

Dalam perkara ini, pada akta perjanjian konsorsium disebutkan, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) 'Tersangka Baru' yang ditetapkan KPK. Adapun 3 (tiga) Tersangka lainnya, yakni Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Tersangka/ terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan tersangka/ terdakwa Husni Fahmi saat ini tengah dalam proses diadili dalam perkara ini. Adapun tersangka Paulus Tannos belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan Surat Dakwaan 2 (dua) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Surat dakwaan beserta berkas perkara kedua Terdakwa tersebut telah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, kedua Terdakwa tersebut segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, kewenangan penahanan terhadap kedua Tersangka berada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap keduanya dan penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Tim Jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek e-KTP. Empat Tersangka Baru tersebut, yakni mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Paulus Tannos selaku Dirut PT. Sandipala Arthaputra.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Adapun 10 Tersangka tersebut, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pokok TPK proyek e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara TPK proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Sedangkan 2 (dua) orang lainnya yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dijerat KPK dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya pun telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman. *(HB)*


BERITA TERKAIT: