Kamis, 08 Agustus 2024

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan SKIPI Di KKP

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 08 Agustus 2024, memeriksa 3 (tiga) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ketiga saksi hadir dan didalami penyidik terkait dengan pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah Kepala Gudang PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) Reygitchia (RGC), Manager Purchasing PT. DRU Soedjono Tjakrakusuma (ST) dan Kepala Bagian Akuntansi PT. DRU Yudo Haryono (YH).

Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap 3 Saksi itu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Hanya saja, KPK Tessa belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 21 Mei 2019, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidok KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, perkara dugaan TPK korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015, Tim Penyidik KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang (KPL) Heru Sumarwanto (HSU) dan Direktur Utama (Dirut) PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) Amir Gunawan (AMG). Adapun dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sebesar Rp. 117.736.941.127,–.

Kedua, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan 4 (empat) unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012—2016. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama (Dirut) PT. DRU Amir Gunawan (AMG). Adapun dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp. 61.540.127.782,–.

Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: