Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 07 Agustus 2024, telah memeriksa Bendahara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kabupaten Lamongan Fujika Senna Oktavia (F) istri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi.
Fujika diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2019–2022 untuk kelompok masyarakat (Pokmas), yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan. (Dkk.).
"Benar, kemarin (Rabu 07 Agustus 2024), saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah Provinsi Jatim ke Pokmas", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi sendiri, telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sabagai salah-satu dari 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Sementara, Tessa masih enggan menginformasikan, apakah dalam pemeriksaan Fujika kali ini, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi hasil penggeledahan rumah Fujika?
"Untuk sampai saat ini, belum ada klarifikasi dari Tim Penyidik perihal tersebut, karena sudah masuk detail materi perkara. Tapi, nanti kita akan coba update lagi, apabila ada penyampaian dari Tim Penyidik", kata Tessa Mahardhika.
Diketahui, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, pada Jum'at 20 Januari 2023 silam, Tim Penyidik KPK pernah menggeledah rumah kediaman milik Bendahara DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Lamongan Fujika Senna Oktavia yang berloksai di Desa Puter, Kecamatan Kembang Bahu Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 Tersangka Baru perkara tersebut. Tessa menjelaskan, penetapan 21 Tersnagka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya,
Dijelaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).
Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.
Penetapan 21 orang sebagai Tersangka itu, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.
Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.
Sebelumnya, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan. (Dkk.).
Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, tentunya Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Penetapan Tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.
"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).
Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", tegas Tessa Mahardhika.
Tessa menandaskan, sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
"Bahwa Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 (tiga puluh empat) Saksi, 30 (tiga puluh) Saksi telah hadir. Sementara 4 (empat) lainnya tidak hadir, karena 2 (dua) orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan 2 (dua) orang lainnya sedang sakit", tandasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: