Selasa, 16 Mei 2023

Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dihukum 2,5 Tahunan

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jatim, Selasa 16 Mei 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng sebagai 'Pemberi Suap' Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur digelar hari ini, Selasa 16 Mei 2023, di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur (Jatim).

Sidang putusan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng sebagai 'Pemberi Suap' tersangka Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dalam perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ini, dipimpin Majelis Hakim Tongani SH., MH, sebagai Hakim Ketua serta Dr. Emma Elyani. SH., MH. dan Manambus Pasaribu, SH., MH. sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Mejelis Hakim mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan kedua Terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan kedua Terdakwa ialah keduanya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua Terdakwa ialah keduanya berperilaku sopan selama persidangan.

"Selain itu, hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan tindak pidana korupsi", ujar Ketua Majelis Hakim Tongani SH., MH., Selasa (16/05/2023).

Mejelis Hakim menegaskan, terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng tebukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam Surat Dakwaan.

"Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Tongani SH., MH.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan", tandasnya.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan kedua Terdakwa untuk menjadi justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh tim JPU KPK.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Yang mana, dalam Tuntutannya, tim JPU menuntut supaya Majelis Hakim menghukum kedua Terdakwa selama 3 tahun penjara.

Atas Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik tim JPU KPK maupun kedua Terdakwa langsung sama-sama menyatakan menerima. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: