Kamis, 02 Februari 2023

KPK Periksa 36 Ketua Pokmas Terkait Perkara Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 02 Februari 2023, mengagendakan pemeriksaan 36 (tiga puluh enam) Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.

Sedianya, mereka diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan.

"Benar. Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jl. Gresik No. 39 Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Jawa Timur", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/02/2023).

Adapun 36 Ketua Pokmas yang diagendakan Tim Penyidik KPK diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut pada Kamis (02/02/2023) ini, yakni:

1. Hendi (Ketua Pokmas Anggrek Satu);
2. Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah);
3. Mohdori (Ketua Pokmas Melkok Jaya);
4. Ruba'i (Ketua Pokmas Cahaya Berlian);
5. Moh. Suhud (Ketua Pokmas Syariah);
6. Mat Desir (Ketua Pokmas Al Fatir);
7. Ruspandi (Ketua Pokmas Long Molong);
8. Sa'diyah (Ketua Pokmas Haura Indah);
9. Futirah (Ketua Pokmas Asoka Lima);
10. Supriyadi (Ketua Pokmas Madu Sari);
11. Fawaib (Ketua Pokmas Mawar Melati)
12. Puadi Ketua Pokmas Assirotul);
13. Sohib Ketua Pokmas Subadra Jaya);
14. Abd. Halim (Ketua Pokmas Rondong);
15. Faizah (Ketua Pokmas Assahid);
16. Syukri (Ketua Pokmas Al Ahir);
17. Moh. Hori (Ketua Pokmas Ayu Putri);
18. M. Kodhim (Ketua Pokmas Kendedes);
19. Tajul Arifin Ketua Pokmas Komantan);
20. Rosidi (Ketua Pokmas Derai Cemara);
21. M. Rusdi (Ketua Pokmas Sare Taman);
22. Tobari (Ketua Pokmas Trenah);
23. Marsadah (Ketua Pokmas Lidah Buaya);
24. Suhaedi (Ketua Pokmas Gibang Permai);
25.. Abd. Rohman (Ketua Pokmas Al Badadi);
26. Moh Subairi (Ketua Pokmas Saur Sepuh);
27. Taufiq Hafid (Ketua Pokmas Jhumenneng);
28. Moh. Ihsanuddin (Ketua Pokmas Makmur Jaya);
29. Moh. Ilyasak (Ketua Pokmas Campor Bhabur);
30. Siti Lailatul Fadilah (Ketua Pokmas Molang Areh);
31. Zainal Abidin (Ketua Pokmas Pelok Temor);
32. Moh.Mohyi (Ketua Pokmas Seruni Damai);
33. Nurul Iman (Ketua Pokmas Senada Surya);
34. Achmad/P. Holilah (Ketua Pokmas Sinar Purnama);
35. Maisatul Hasanah (Ketua Pokmas Putri Jaya); dan
36. Mohammad Muhaimin (Ketua Pokmas Jayasri).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK membeberkan, bahwa dalam APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp. 7,8 triliun kepada badan, lembaga hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Provinsi Jatim.

Dana hibah Untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan, distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun pengusulan dana belanja hibah dimaksud merupakan hasil penyampaian aspirasi masyarakat yang diusulan para Anggota DPRD Provinsi Jatim yang salah-satunya adalah Sahat Tua P. Simanjutak.

KPK menduga, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim diduga menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dimaksud dengan disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian, Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

KPK menduga, tersangka STPS diduga mendapat bagian sebesar "20 % (persen)" dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian "10 % (persen)". Adapun nilai dana hibah Pemprov Jatim  tahun anggaran 2021 dan 2022 yang telah disalurkan, masing-masing adalah sebesar Rp. 40 miliar.

Supaya alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh oleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan 'uang muka' sebagai ijon sebesar Rp. 2 miliar.

Realisasi uang muka sebagai uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah-satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng kemudian menyerahkan uang Rp. 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah-satu mall di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp. 1 miliar tersebut di salah-satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sahat di salah-satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan sisa Rp. 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jum'at (16/12/2022). KPK menduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas dimaksud, tersangka STPS diduga telah menerima uang sekitar Rp. 5 miliar.

Dalam perkara ini, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta, tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Untuk tersangka RS dan AH, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT :