Baca Juga
"Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Wagub (Emil Elestianto Dardak), tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa. Jadi, posisinya itu", kata Gubernur Khofifah setelah memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022).
Gubernur Khofifah menandaskan, bahwa Pemerintah Pemprov (Pemprov) Jatim akan selalu kooperatif apabila KPK membutuhkan data untuk memberantas korupsi di Jatim.
"Saya, Pak Wagub, Pak Sekda, saya menyampaikan, jajaran Pemprov Jatim menghormati proses yang berjalan dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap mendukung data jika dibutuhkan KPK", tandas Gubernur Khofifah.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penyusunan APBD dan bukti elekronik dari penggeledahan di ruang kerja (kantor) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan Kota Surabaya hingga Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, KPK telah mengumumkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim dan telah. melakukan upaya paksa penahan terhadap mereka.
Adapun uang ijon untuk dana hibah tahun 2023 dan 2024 itu dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya yang bernama Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas. Yang mana, Abdul Hamid sebelumnya terlebih dahulu menarik tunai uang sebesar Rp. 1 miliar di salah satu bank di Kabupaten Sampang yang kemudian dibawa Ilham ke Kota Surabaya.
“Ilham menyerahkan uang Rp. 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah-satu mall di Surabaya", beber Johanis Tanak pula.
Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang ijon satuan rupiah itu ke satuan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah-satu money changer.
Adapun uang ijon Rp. 1 miliar kekurangannya direncanakan akan dibayarkan pada hari Jumat 16 Desember 2022. Hanya saja, rencana itu batal terlaksana, karena 4 (empat) Tersangka tersebut keburu ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK di lokasi berbeda dalam kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu (14/12/2022) malam, jeda beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon tersebut.
“Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang", lanjut Johanis Tanak.
Johanis menegaskan, dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke satuan dollar Singapura dan Amerika Serikat.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK", tegasnya.
Dalam perkara ini, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama", tandas Johanis Tanak.
Keempat Tersangka tersebut akan ditahan secara terpisah terhitung per-tanggal 15 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 mendatang. Adapun Sahat akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid akan ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. *(DI/HB)*