Baca Juga

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung periode tahun 2019–2024 atas nama Yudi Cahyadi (YC) saat diarahkan petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jum'at (27/09/2024) sore
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 27 September 2024 melakukan upaya paksa penahanan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung atas nama Yudi Cahyadi (YC). Penahanan terhadap terhadap YC dilakukan setelah sebelumnya menetapkan sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YC selaku anggota DPRD Kota Bandung", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (27/09/2024).
Tessa menerangkan, keterkaitan Cahyadi (YC dalam perkara tersebut ialah terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024. Penetapan sebagai 'Tersangka Baru' Yudi Cahyadi (YC) merupakan tindak-lanjut atas fakta-fakta baru yang didapat pada proses penyidikan maupun persidangan perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).
"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di rutan (rumah tahanan negara) KPK", terang Tessa Mahardhika.
Dalam perkara tersebut, pada Kamis 26 September 2024, Tim Penyidik KPK sudah terlebih dahulu menahan Anggota DPRD Kota Bandung. Mereka, yakni:
1. Anggota DPRD Kota Bandung (periode tahun 2019-2024) atas nama Riantono (RI);
2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung atas nama Achmad Nugraha (AH);
3. Anggota DPRD Kota Bandung (periode tahun 2019-2024) atas nama Ferry Cahyadi (FCR); dan
4. Sekretsris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (ES).
Penahanan 4 anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung tersebut, dilakukan setelah menetapkan mereka sebagai '5 Terangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.
Adapun 5 Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu adalah:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna;
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono;
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha;
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi: dan
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.
Penetapan 5 Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Berikut 6 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah dijerat Tim Penyidik KPK:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO); dan
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Dalam perkara ini, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut. Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Yana Mulyana divonis 'bersalah' bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal. Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disanksi pidana 5 tahun penjara.
Ketiganya divonis 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.
Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*
BERITA TERKAIT: