Jumat, 20 Januari 2023

KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Perkara Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023, telah melakukan pengeledahan secara paralel di 6 (enam) lokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 dan 2022.

Enam lokasi yang disasar dalam rangkaian penggeledahan tersebut, yaitu rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Berikutnya, 3 (tiga) rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang berada di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dan di Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya serta rumah Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (20/01/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut yang kemudian mengonfirmasinya kepada Saksi maupun Tersangka perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) dan kawan-kawan", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berikutnya, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta, tersangka IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Untuk tersangka RS dan AH, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :