Rabu, 17 Mei 2023

KPK Hari Ini Panggil Wagub Lampung Hingga Sekdaprov Jatim Klarifikasi LKHPN

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 17 Mei 2023, dikabarkan memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono untuk menglarifikasi asal-usul harta kekayaan yang mereka laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Benar. Sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini (Rabu 17 Mei 2023) KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap 3 (tiga) orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah", terang kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/05/2023).

Ipi menjelaskan, Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK hari ini menjadwalkan klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung, Wali Kota Pangkal Pinang dan Sekdaprov Jatim di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB 

"Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK, pukul 09.00 WIB", jelas Ipi Maryati.

Tim Penyidik KPK dalam tahun ini, setidaknya telah menetapkan 2 (dua) pejabat negara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi melalui proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat negara itu, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Penetapan kedua pejabat negara tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi bermula dari klarifikasi asal-usul harta kekayaan yang mereka laporkan dalam LHPKN.

Dari klarifikasi asal-usul harta kekayaan yang yang kedua pejabat negara tersebut laporkan dalam LHPKN, Tim Pemeriksa LHKPN KPK menaikkan status proses klarifikasi LHKPN keduanya ke penyelidikan hingga kemudian meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan kedua pejabat negara tersebut sebagai Tersangka.

Mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, mantan Kepala BEA dan Cukai Makassar Andhi Pramono masih ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi. *(HB)*