Rabu, 06 April 2022

KPK Eksekusi Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo Ke Lapas Tangerang

Baca Juga


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, usai mengikuti sidang putusan secara virtual dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 15 Juli 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Edhy Prabowo akan menjalani masa pidana penjara tingkat kasasi di penjara Lapas tersebut.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 06 April 2022.

Edhy akan menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sejak tahap penyidikan. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain pidana pokok, hakim tingkat kasasi mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp. 9,6 Miliar dan US$ 77.000 yang sudah harus dibayar 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Bila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan ijin ekspor benih benur,  mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi sanksi pidana 9 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Namun, di tingkat kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung memotong hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun. Salah-satu alasan Majelis Hakim MA memangkas hukuman Edhy karena dianggap bekerja baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. *(HB)*


BERITA TERKAIT :