Selasa, 23 Februari 2021

Begini Tanggapan KPK Soal Pernyataan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Bila Terbukti Bersalah

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang menyatakan siap dihukum mati 'jika terbukti bersalah' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait perijinan ekspor benur atau benih lobster yang tengah menjeratnya

Menangapi pernyataan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam mewujudkan hukuman mati bagi para koruptor.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai soal hukuman mati untuk mantan Menteri KPK Edhy Prabowo. Menurut Ali Fikri, soal hukuman mati merupkan kewenangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam Surat Dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman, tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan", jelas Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/02/2021).

Ali Fikri menandaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan atas perkara yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri KKP. Menurut Ali Fikri pula, Tim Penyidik KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap oleh Edhy Prabowo yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para Tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili", tandasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati jika terbukti. Bahkan, ia siap dihukum lebih berat dari itu bila dirinya terbukti bersalah.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya", ujar mantan Menteri KKP Edhy Prabowo usai diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tilpikor suap terkait perijinan ekspor benur atau benih lobster di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta  Selatan, Senin (22/02/2021).

Sebagaimana dikeahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Yang mana, 6 (enam) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Mereka, yakni Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP, Safri (SAF) selaku Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence).

Kemudian, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Amiril Mukminin (AM) selaku unsur swasta/ sekretaris pribadi (Sekpri) Edhy Prabowo, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Adapun seorang Tersangka lainnya, yakni Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan ijin ekspor benur atau benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan uang-uang suap itu ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 miliar.

Selain itu, KPK pun menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP juga diduga menerima uang 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. *(Ys/HB)*