Baca Juga
Menangapi pernyataan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam mewujudkan hukuman mati bagi para koruptor.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai soal hukuman mati untuk mantan Menteri KPK Edhy Prabowo. Menurut Ali Fikri, soal hukuman mati merupkan kewenangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam Surat Dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman, tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan", jelas Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/02/2021).
Ali Fikri menandaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan atas perkara yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri KKP. Menurut Ali Fikri pula, Tim Penyidik KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap oleh Edhy Prabowo yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para Tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili", tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati jika terbukti. Bahkan, ia siap dihukum lebih berat dari itu bila dirinya terbukti bersalah.
"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya", ujar mantan Menteri KKP Edhy Prabowo usai diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tilpikor suap terkait perijinan ekspor benur atau benih lobster di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Senin (22/02/2021).