Senin, 22 Februari 2021

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perkara Tipikor Suap Ekspor Benur

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwal pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap ekspor benur atau benih lobster, Senin 22  Februari 2021.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penimdakan KPK Ali Fikri mengatakan, enam orang itu akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (22/02/2021).

Ali menjelaskan, keenam Saksi tersebut yakni Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja serta 2 (dua) orang Notaris PPAT Dhody Ananta Rivandi Widjaatmadja dan Selasih J. Rusma. Kemudian, 2 (dua) orang karyawan swasta Dina Susiana dan Sahridi Yanopi serta 1 (satu) orang mahasiswa M. Yunus Yusniani.

Sebagaimana dikeahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka. Yang mana, 6 (enam) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Mereka, yakni Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP, Safri (SAF) selaku Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Amiril Mukminin (AM) selaku unsur swasta/ sekretaris pribadi (Sekpri) Edhy Prabowo, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Adapun Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan ijin ekspor benur atau benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan uang-uang suap itu ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 miliar.

KPK pun menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri KKP juga diduga menerima uang 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. *(Ys/HB)*