“Informasi dari provinsi, di Kementerian Sosial tidak ada anggaran untuk santunan bagi masyarakat yang meninggal akibat Covid-19”, ungkap Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinsos P3A Pemkot Mojokerto Heru Setyadi menjawab cecaran Komisi III DPRD Kota Mojokerto dalam RDP di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Heru kemudian menjelaskan, hingga saat ini, Dinsos P3A Pemkot Mojokerto belum mendapat surat resmi dari provinsi, sehingga pihaknya belum mengambil tindakan apapun terkait informasi tersebut.

Dari informasi yang di dapat,  lanjut Heru, Dinsos Provinsi Jatim menerima surat dari Kementerian Sosial yang menyebutkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindak-lanjuti.

“Kalau sudah ada surat resminya, baru nanti kita mengambil tindakan. Sebenarnya, Dinas Sosial Provinsi diminta untuk menyampaikan hal ini kepada kabupaten/kota dan diminta agar kabupaten/kota untuk tidak memberikan rekomendasi dan usulan lagi pada Kementerian Sosial RI. Tapi, kami belum menerima surat resmi dari provinsi”, jelasnya.

Heru pun mengungkapkan, Hingga saat ini sudah sekitar 90 rekomendasi atau usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Sosial. Akan tetapi, hingga saat ini pula belum ada yang mendapat santunan.

“Ya memang banyak yang menanyakan dan berharap bantuan ini segera turun. Tapi bagaimana lagi", ungkap Heru dengan nada penuh ragu.

Atas hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait santunan kematian korban Covid-19.

“Mereka menanyakan, kapan turunannya (Red: santunan kematian korban Covid-19). Karena memang ada yang hampir setahun belum turun", ujarnya.

Jika informasi yang disampaikan Dinas Sosial memang betul adanya, Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengusulkan agar Pemkot Mojokerto memberikan santunan kematian korban Covid-19.

“Ya harus adalah dari Pemkot. Sebagai penggantinya, meski tidak Rp.15 juta. Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, minimal Rp. 1 juta”, cetus Agus.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD kota Mojokerto Nuryono Sugiraharjo yang juga menyayangkang atas sikap Pemerintah Pusat seperti yang di gembor-gemborkan oleh Pemerintah Pusat.

“Yang pastinya banyak masyarakat yang mengadu atau mempertanyakan terkait informasi tersebut. Kita harapkan Pemkot memberikan santunan dengan memplotkan APBD untuk memberikan santunan bagi yang terdampak Covid-19 kepada ahli waris”, ujarnya, usai RDP di Kantor DPRD Kota Mojokerto. *(DI/HB)*