Senin, 22 Februari 2021

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Restui Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid saat konferensi pers tentang PTM di Kota Mojokerto, Senin (22/02/2021) sore, di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat Jl. Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya merestui pemberlakuan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang direncanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (P dan K) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Hal itu, disampaikan langsung oleh orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto. Senin (22/02/2021) sore, 

“Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto memutuskan untuk memberlakukan kembali sistem PTM (Red: Pembelajaran Tatap Muka) di tingkat SD dan SMP yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 secara terbatas dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat Jl. Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Senin (22/02/2021) sore, 

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menerangkan, bahwa keputusan memberlakukan kembali sisten PTM terbatas ini salah-satumya karena jumlah korban terpapar Covid -19 di Kota Mojokerto mengalami penurunan yang signifikan.

“Alhamdulillah, kegiatan PPKM Mikro yang kita laksanakan telah menunjukkan hasil memuaskan. Angka terpapar Covid-19 menurun dan kondisi Kota Mojokerto semakin membaik", terang Ning Ita.

Dijelaskannya, bahwa persetujuan pemberlakuan sistem PTM terbatas tersebut juga berdasarkan surat dari Dinas P dan K Pemkot Mojokerto tanggal 16 Pebruari 2021, Nomor: 420/301/417.501/2021 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP. Yang mana, pemberlakukan sistem PTM ini akan dilaksanakan secara terbatas dan tetap menerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Ada 5 (lima) syarat yang menjadi ketentuan wajib dalam pelaksanaan sistem PTM terbatas ini. Di antaranya jumlah peserta didik maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen saja, wajib menggunakan masker tiga lapis, tersedianya alat cuci tangan pakai sabun, pemberlakuan jarak minimal 1,5 meter dan penerapan etika batuk dan bersin", jelas Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, selain 5 syarat yang menjadi ketentuan wajib dalam pelaksanaan sistem PTM terbatas tersebut, seluruh siswa juga diwajibkan untuk menyerahkan surat persetujuan dari orang-tua atau wali murid masing-masing.

“Surat persetujuan ini hukumnya wajib. Ini, agar orang atau wali-murid juga ikut bertanggung-jawab untuk mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya", tegas Ning Ita.

Ditandaskannya, bahwa Pemkot Mojokerto melalui Dinas P dan K setempat akan memastikan sarana dan prasarana terkait penerapan Prokes diseluruh lembaga pendidikan SD dan SMP Negeri telah tersedia secara memadai.

“Kita siapakan alat CTPS, masker tiga lapis, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh serta sekat di masing-masing bangku siswa maupun guru", tandas Ning Ita 

Sebelumnya, Dinas P dan K Pemkot Mojokerto telah merencanakan pemberlakuan sistem Pembelajaran Tatap Muka. Namun, tentang kapan mulai diberlakukannya, Dinas P dan K Pemkot Mojokerto tidak berani memastikan. Pasalnya, masih menunggu restu dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Hal itu, terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Mojokerto dengan Dinas P dan K Pemkot Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerro pada Kamis (18/02/2021) lalu.

“Kapan akan dimulai, kami masih menunggu persetujuan dari Gugus Tugas (Red: Gugus Tugas Penanganan Covid-19) Nanti Bu Wali (Red:  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) sendiri yang akan menyampaikan. Surat permohanan persetujuan ke Gugus Tugas akan kami sampaikan hari ini", jelas Kepala Dinas P dan K Pemkot Mojokerto Amin Wachid usai RDP. *(DI/HB)*