Kamis, 11 Februari 2021

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Perkara Dugaan Suap Perijinan Ekspor Benur

Baca Juga

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 11 Februari 2021, memanggil 5 (lima) Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perijinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020 yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Lima Saksi tersebut masing-masing Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, Ken Widharyuda Rinaldo dan seorang ibu Siti Rogayah. Mereka akan dikonfirmasi pengetahuannya terkait perkara tersebut.

"Kami periksa 5 (lima) Saksi dalam kapasitas Saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/02/2021) siang.

Cuma saja, Ali Fikri belum menyampaikan perihal apa saja yang akan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terhadap kelima Saksi tersebut dalam pemeriksaan kali ini.

Sementara itu, Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putra Perkasa yang dalam perkara ini disangkakan KPK sebagai penyuap Edhy Prabowo, pada Kamis (11/02/2021) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menggunakan uang suap terkait perijinan ekspor benur untuk kebutuhan pribadi. Di antaranya untuk membeli beberapa unit mobil juga penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, untuk membeli wine (minuman beralkohol) juga untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun menduga, Edhy Prabowo selaku Menteri Kalautan dan Perikanan diduga menerima suap mencapai Rp. 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Diduga, uang-uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK di Bandara Soekarno Hatta – Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari silam, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 17 orang. Namun, hanya 7 (tujuh)  orang yang ditetapkan Tersangka termasuk Edhy Prabowo. Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dan dipulangkan setelah Iis menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.

Dalam perkara ini, Edhy menjadi Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya. Enam oramg itu, yakni Stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT. ACK, Siswadi; Staf istri Edhy, Ainul Faqih; dua staf pribadi Menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin serta pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.

Atas perbuatan mereka, para Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :