Selasa, 06 Agustus 2024

KPK Mengindikasi Korupsi Di PT. ASDP Rugikan Negara Rp. 1,27 Triliun

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp. 1,27 triliun yang ditimbulkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Potensi kerugian negara sekitar Rp. 1,27 triliun", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2024).

Sebagaimana disampaikan KPK sebelumnya, bahwa dalam penyidikan perkara tersebut Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah Saksi. Di antaranya Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT. Jembatan Nusantara 2019–2022

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Youlman Jamal terkait risalah terjadinya proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Sementara itu, KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan, nilai proyek yang tengah disidik Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut mencapai Rp. 1,3 triliun. Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan TPK terkait proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, saat itu Tessa menyatakan masih dalam penghitungan pihak auditor.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan cegah-tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan penyidikan.

Tessa menjelaskan, perkara tersebut disidik Tim Pemyidik KPK sejak 11 Juli 2024. Seiring dengan penetapan status penanganan perkara ini ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah dan menangkal (mencekal) 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang", jelas Tessa Mahardhika.

Namun demikian, Tessa enggan memerinci identitas 4 orang yang dicegah dan ditangkal bepergian ke luar negara terkait penyidikan perkara ini. Hanya disebut, 1 (satu) orang di antaranya berinisial A dari unsur swasta.

“Sementara 3 (tiga) lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP", pungkas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT: