Selasa, 23 Juli 2024

KPK Periksa Andriyani Terkait Perkara Di ASDP

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 23 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan VP Divisi Hukum PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Dewi Andriyani sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan VP Divisi Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Dewi Andriyani di antaranya untuk didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saksi DA (Dewi Andriyani) didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/07/ 2024).

Tim Penyidk KPK hari ini sedianya juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani. Informasi serupa juga akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani.

Namun, mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani meminta agar jadwal pemanggilan dan permintaan keterangan diganti. "(Saksi) LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan", jelas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan TPK proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 tersebut ke penyidikan.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 sampai dengan 2022", kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (18/07/2024).

Tessa menjelaskan, perkara tersebut disidik Tim Pemyidik KPK sejak 11 Juli 2024. Seiring dengan penetapan status penanganan perkara ini ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah dan menangkal (mencekal) 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang", jelas Tessa Mahardhika.

Namun demikian, Tessa enggan memerinci identitas 4 orang yang dicegah dan ditangkal bepergian ke luar negara terkait penyidikan perkara ini. Hanya disebut, 1 (satu) orang di antaranya berinisial A dari unsur swasta.

“Sementara 3 (tiga) lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP", pungkas Tessa Mahardhika. *(HB)*