Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Ya, terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan, bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan hutang-hutangnya senilai hampir Rp. 600 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).
Tessa belum menginformasikan tentang siapa pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung-jawab sebagai pemberi kredit kepada perusahaan PT. JN tersebut. Tessa pun belum menginformasikan terkait kelayakan kapal bekas yang baru dibeli itu.
Ditegaskan Tessa, saat ini Tim Penyidik KPK sedang mendalami apakah kapal-kapal itu akan digunakan sebagai armada PT. ASDP atau akan dijual kembali.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT. JN (PT. Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah mengakuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN), termasuk pembelian kapal bekas dan hutang-hutangnya yang nilainya hampir mencapai Rp. 600 miliar.
"Ya, terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan, bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan hutang-hutangnya senilai hampir Rp. 600 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).
Ditegaskan Tessa, saat ini Tim Penyidik KPK sedang mendalami apakah kapal-kapal itu akan digunakan sebagai armada PT. ASDP atau akan dijual kembali.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu sementara masih didalami", tegas Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.
Disampaikan Asep Guntur Rahayu pula, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal, karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT. JN (PT. Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2024).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp. 1,27 triliun. Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka berinisial IP, MYH, HMAC dan A. *(HB)*
BERITA TERKAIT: