Selasa, 29 Oktober 2024

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Korupsi Proses KSU Dan Akuisisi PT. JN Oleh PT. ASDP

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 28 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Keduanya, yakni Hendra Setiawan selaku VP Teknologi Informasi dan Evi Dwijayanti selaku VP Akuntansi, Senin (28/10/2024). Pemeriksaan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Pitih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisisi serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

KPK pada Kamis 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN) oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik Tim Penyidik KPK mencapai Rp. 1,3 triliun dengan estimasi diduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara sebesar itu dalam perkara ini masih dalam perhitungan pihak auditor.

Tim Penyidik KPK mengungkap, dalam akuisisi tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang untuk kepentingan proses penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Adjie sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi.

Status hukum ke-4 (empat) orang itu dalam perkara tersebut sebagai Tersangka diketahui oleh publik setelah mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka.

Hanya saja, upaya hukum yang dilakukan oleh 4 Tersangka perkara tersebut kandas dan KPK sebagai pihak Tergugat telah memenangkan seluruh gugatan. Sehingga 4 orang tersebut tetap berstatus sebagai Tersangka dan KPK bisa tetap melanjutkan proses penanganan perkara tersebut. *(HB)*