Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 28 Oktober 2024, memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) proyek kerja-sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero.
Pemeriksaan terhadap 5 Saksi itu, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Mereka Para didalami pengetahuannya terkait peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT. INTI tahun 2017–2018.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum menetapkan Tersangka.
"Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
"Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti, untuk selanjutnya akan meminta pertanggung-jawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.
Adapun 5 Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) proyek kerja-sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero yang diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni:
Adapun 5 Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) proyek kerja-sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero yang diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni:
1. Natalia Gozali selaku Direktur PT. Mitra Buana Komputindo;
2. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT. Asiatel Globalindo;
3. Adiaris selaku Direktur Bisnis PT. INTI tahun 2016–2017;
4. Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT. INTI 2014–2019); dan
5. Yani Gustiana selau Senior Account Manager PT. INTI 2017–2018.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp. 100 miliar (perhitungan di tahap penyelidikan)", ungkap Tessa Mahardhika. *(HB)*