Jumat, 18 Oktober 2019

KPK Tahan Mantan Dirut PT. INTI

Baca Juga

Mantan Direktur Utama PT. INTI Darman Mappangara ditahan KPK atas perkara dugaan suap proyek pengadaan bagasi bandara, Jum'at 18 Oktober 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan Bagage Handling System (BHS).

Darman ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at 18 Oktober 2018.

Begitu keluar dari gedung KPK, Darman sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol. Darman langsung bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Menurutnya, apa yang perbuat itu merupakan upayanya untuk tetap menghidupkan PT. INTI. "Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT. INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan", ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Darman untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat.

"Hari ini dipenyidik melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka atas nama DMP (Darman Mappangara)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat 18 Oktober 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Darman Mappangara selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero sebagai Tersangka pemberi suap dalam proyek pengadaan bagasi bandara.

KPK menduga, Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT. INTI diduga telah memberi suap kepada Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Suap diberikan, supaya PT. INTI bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kumingan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/10/2019) lalu.

Febri Diansyah menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Darman bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Juli 2019 lalu. Yang mana, dalam serangkaian kegiatan super senyap tersebut, tim Satgas Penindakan KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. KPK menangkap Taswin ketika menyerahkan uang Sin$ 96.700 atau sekitar Rp. 1 miliar untuk Andra.

KPK menduga, pemberian uang itu diduga suapaya PT. iNTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK pun menduga, Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.

Setelah penangkapan yang dilanjutkan dengan dilakukannya serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Darman sebagai Tersangka. Yang mana, Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP (Darman Mappangara) dan AYA (Andra Y. Agussalam) terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut", jelas Febri. *(Ys/HB)*