Jumat, 02 Agustus 2019

KPK Tahan Dirkeu Angkasa Pura II

Baca Juga

Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam saat diarahkan di arahkan petugas KPK ke mobil tahana yang akan membawanya ke Rutan cabang KPK di belakang gedung MP, K4, Jum'at (02/08/2019) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, Jum'at (02/08/2019) dini hari. Andra keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sekitar pukul 01.10 WIB.

Saat keluar, Andra dan Tersangka lainnya, yakni Taswin Nur, staf pada PT. Inti sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada komentar apapun dari Andra maupun Taswin terkait penahannya. Keduanya hanya diam, menunduk dan terus berjalan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Andra akan ditahan di Rutan K4 KPK, sedangkan Taswin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA (Andra Y Agussalam) ditahan di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP, K4. TSW (Taswin) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur", kata Febri kepada wartawan, Jum'at 02 Agustus 2019.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek baggage handling system (BHS).

KPK menduga, Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT. AP II diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 dari Taswin Nur selaku Staf PT. INTI terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. Inti) tahun 2019.

Penetapan status perkara dan status hukum terhadap kedua Tersangka tersebut, berawal dari KPK mendapatkan informasi masyarakat akan terjadi penyerahan uang dari TSW (Taswin (TSW) ke END (sopir) pada Rabu (31/07/2019) malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan TSW dan END setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KPK kemudian mengamankan uang sebesar SGD 96.700 dari dari END dan membawa keduanya ke gedung KPK.

Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN (sopir) datang ke gedung KPK atas permintaan tim KPK. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Dirkeu PT. AP II Andra Y Agussalam di rumahnya.

Menyusul kemudian, pada Kamis 01 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, WRA (Direktur PT Agkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo) dan MZK (Marzuki Battung, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance) datang ke Kantor KPK atas permintaan tim KPK.

Selanjutnya, sekitar Pukul 15.00 WIB, TSI (Teddy Simanjuntak, Staf PT. Inti) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim yang kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan.

Dalam perkara ini, Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Angkasa Pura II ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Taswin selaku Staf pada PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap  Andra Y Agussalam KPK menyangka, tersangka Andra Y Agussalam diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Taswin Nur, KPK menyangka, tersangka Taswin Nur diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*