Kamis, 01 Agustus 2019

KPK Tetapkan Dirkeu PT. Angkasa Pura II Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK saat menunjukkan barang bukti transaksi suap dalam konferensi pers tentang penetapan status diperkara dan status hukum Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS), di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 01 Agustus 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Angkasa Pura II (PT. AP II) dan Taswin Nur selaku Staf pada PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS), Kamis 01 Agustus 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 01 Aguntus 2019.

KPK menduga, Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT. AP II diduga menerima suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara.

"Terkait dengan pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019",  jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 dari Taswin Nur selaku Staf PT. INTI atas nama Taswin Nur. Andra sendiri, disebut Basaria mengarahkan agar penanda-tanganan kontrak proyek itu dipercepat.

"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI",  jelas Basaria pula.

Dipaparkannya, penetapan status perkara dan status hukum terhadap kedua Tersangka tersebut, berawal dari KPK mendapatkan informasi masyarakat akan terjadi penyerahan uang dari TSW (Taswin (TSW) ke END (sopir) pada Rabu (31/07/2019) malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan TSW dan END setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KPK kemudian mengamankan uang sebesar SGD 96.700 dari dari END dan membawa keduanya ke gedung KPK.

Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN (sopir) datang ke gedung KPK atas permintaan tim KPK. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Dirkeu PT. AP II Andra Y Agussalam di rumahnya.

Menyusul kemudian, pada Kamis 01 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, WRA (Direktur PT Agkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo) dan MZK (Marzuki Battung, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance) datang ke Kantor KPK atas permintaan tim KPK.

Selanjutnya, sekitar Pukul 15.00 WIB, TSI (Teddy Simanjuntak, Staf PT. Inti) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim yang kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan.

Basaria Panjaitan menegaskan, bahwa Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Angkasa Pura II ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Taswin selaku Staf pada PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Andra Y Agussalam diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Taswin, KPK menyangka, Taswin Nur diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*