Senin, 05 Agustus 2019

KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan BHS Dari Ruang Kerja Dirkeu Angkasa Pura II

Baca Juga

Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua diborgol, Jum'at (02/08/2019) dini hari, usai  menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruangan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam yang didapat dari hasil penggeledahan di ruang kerja Andra Y Agussalam sejak Jum'at (29/07/2019) malam hingga Sabtu 30/07/2019) dini hari. Diduga, dokumen yang disita KPK tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019‎.

"Mulai Jumat (29/07/2019) malam sampai Sabtu (30/07/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, (dilakukan penggeledahan) di ruangan Direktur Keuangan Pengadaan dan Financial, disita sejumlah dokumen terkait proyek PT AP II", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Peesada – Jakarta Selatan, Senin 05 Agustus 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan Taswin Nur sebagai Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan baggage handling system (BHS).

KPK menduga, Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT. AP II diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 dari Taswin Nur selaku Staf PT. INTI terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi untuk 6 bandara pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. Inti) tahun 2019.

Penetapan status perkara dan status hukum terhadap kedua Tersangka tersebut, berawal dari KPK mendapatkan informasi masyarakat akan terjadi penyerahan uang dari TSW (Taswin (TSW) ke END (sopir) pada Rabu (31/07/2019) malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan TSW dan END setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KPK kemudian mengamankan uang sebesar SGD 96.700 dari dari END dan membawa keduanya ke gedung KPK.

Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN (sopir) datang ke gedung KPK atas permintaan tim KPK. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Dirkeu PT. AP II Andra Y Agussalam di rumahnya.

Menyusul kemudian, pada Kamis 01 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, WRA (Direktur PT Agkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo) dan MZK (Marzuki Battung, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance) datang ke Kantor KPK atas permintaan tim KPK.

Selanjutnya, sekitar Pukul 15.00 WIB, TSI (Teddy Simanjuntak, Staf PT. Inti) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim yang kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan.

Berawal dari PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Dalam prosesnya,  Andra diduga mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI untuk mengerjakan proyek senilai Rp. 86 miliar ini.

KPK menduga, Andra diduga juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dengan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% sebagai modal awal PT. INTI, dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.

Diduga, atas arahan Andra, selanjutnya Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT. INTI.

KPK pun menduga, Andra diduga juga mengarahkan Direktur PT. APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penanda-tanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI dengan tujuan agar down payment (DP) segera cair, sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Dalam perkara ini, Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Angkasa Pura II ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Taswin selaku Staf pada PT. INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap  Andra Y Agussalam KPK menyangka, tersangka Andra Y Agussalam diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Taswin Nur, KPK menyangka, tersangka Taswin Nur diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*