Jumat, 18 Oktober 2019

Geledah Kantor Pemkot Medan, KPK Sita Dokumen Perjalanan Ke Jepang

Baca Juga

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan kedua tangannya diborgol, Kamis (16/10/2019) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan, Jum'at 18 Oktober 2018. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan.

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menerangkan, dalam penggeledahan tersebut,  tim Penyidik KPK menyita sejumlah dukumen termasuk dokumen perjalanan ke Jepang dan 1 (satu) unit mobil milik staf pada Pemkot Medan.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemerintahan Kota Medan diduga yang digunakan untuk menerima uang", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at 18 Oktober 2019.

Dijelaskannya, ada sejumlah ruangan di kantor Pemerintahan Kota Medan yang digeledah tim KPK. Antara lain ruang kerja Wali Kota Medan, ruang protokoler serta ruang-ruang yang berkaitan dengan kasus.

"Tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat barang bukti terkait perkara ini", jelasnya.

Febri Diansyah menambahkan, Andika Hartono, seorang staf honorer pada Sub Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota (Serdakot) Medan yang sebelumnya sempat kabur, telah menyerahkan diri dan kini Andika tengah diperiksa secara intensif.

"Sedangkan untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan", tambah Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya, yakni Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kepala Bagian Protokoler Kota Medan ditetepkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, sedangkan Isa Ansyari (IAN) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan ditetpakan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga menerima uang total Rp. 330 juta dari Isa Ansyari. Uang itu, diduga sebagai imbalan karena sebelumnya Isa Ansyari diangkat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Sebagaimana konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK menduga Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga menerima suap total Rp. 330 juta dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari dalam beberapa tahap.

"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta setiap bulan pada periode Maret–Juni 2019", tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.

"Kemudian, pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE", tambahnya.

Berikutnya, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan diduga kembali menerima uang Rp. 200 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Uang sebesar Rp. 200 juta itu, dikirimkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan kepada Tengku Dzulmi Eldin atas permintaan Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan.

"Kadis PUPR mengirim Rp. 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota", lanjut Saut Situmorang.

KPK menduga, uang suap itu diduga untuk mencukupi pengeluaran Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan saat kunjungan ke luar negeri. Yang mana, sedianya Isa Ansyari diminta untuk menyediakan Rp 250 juta, namun yang Rp. 50 juta diserahkan kepada Andika selaku Ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang sempat kabur itu.

Labih jauh, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeber perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perjalanan dinas dalam rangka kerja-sama Sister City antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang itu.

Yangm  mana,  dalam kegiatan tersebut, Tengku Dzulmi Eldin yang menjabat Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 ini turut membawa-serta istri, 2 (dua) anaknya dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Masih beber Saut, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) hari di luar waktu perjalanan dinas. Yang mana, semasa perpanjangan waktu tinggal tersebut, keluarga Eldin didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Pemkot Medan.

Saut pun memberberkan, akibat hal tersebut terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak sesuai dalam APBD Kota Medan maupun tidak dapat  dipertanggung-jawabkan dalam LKPj Wali Kota Medan.

"Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE [Tengku Dzulmi Eldin]", beber Saut pula.

Atas tagihan tersebut, Eldin diduga memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi kekurangan dana non-budget untuk perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp. 800 juta.

Kadis PUPR Isa Ansyari kemudian mengirim Rp. 200 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.

Berikutnya, Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama selaku Ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan menyampaikan terkait keperluan dana sekitar Rp. 800–900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

Ia kemudian pun lantas membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintai kutipan dana untuk menutup keperluan tersebut. Di antaranya, adalah para Kadis yang ikut berangkat ke Jepang.

Tak luput dari target, meski Isa Ansyar sebagai pihak yang tidak ikut berangkat ke Jepang, namun dia juga diminta uangnya.

"Diduga IAN [Isa Ansyar] dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai Kadis PU oleh TDE [Tengku Dzulmi Eldin]", beber Saut Situmorang juga.

Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokoler Sekterariat Daerah Kota (Setdakot) Medan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, KPK menyangka, tersangka Isa Ansyari diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*