Kamis, 17 Oktober 2019

KPK Tahan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Dan 2 Tersangka Lain

Baca Juga

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan kedua tangannya diborgol, Kamis (16/10/2019) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan dan 2 (dua) orang Tersangka lainnya, Kamis (17/10/2019) dini-hari.

Dua orang Tersangak lainnya itu, yakni Isa Ansyari (IAN) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan dan Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokoler Pemkot Medan.

Mereka ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Pantauan media, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Putih tampak keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (17/10/2019) dini-hari sekitar pukul 02.33 WIB.

Saat keluar, Eldin sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua-tangannya  diborgol serta dikawal beberapa petugas KPK dan petugas Kepolisian. Begitu keluar, ia langsung bergegas menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan atas pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan terkait perkara yang menjeratnya melalui Operasi Tangan Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK itu.

Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan selama 20 (dua puluh) hari pertama, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.

Sedangkan terhadap Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan, KPK menahan keduanya di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan di Rutan Klas I Jakarta Pusat, Salemba.

"Ditahan 20 hari pertama. Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/10/2019) dini-hari.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga menerima uang total Rp. 330 juta dari Isa Ansyari, diduga sebagai imbalan karena sebelumnya Isa Ansyari diangkat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK menduga Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga menerima suap total Rp. 330 juta dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari dalam beberapa tahap.

"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta setiap bulan pada periode Maret–Juni 2019", tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.

"Kemudian, pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE", tambahnya.

Berikutnya, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan diduga kembali menerima uang Rp. 200 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Uang sebesar Rp. 200 juta itu, dikirimkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan kepada Tengku Dzulmi Eldin atas permintaan Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan.

"Kadis PUPR mengirim Rp. 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota", lanjut Saut Situmorang.

KPK menduga, uang suap itu diduga untuk mencukupi pengeluaran Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan saat kunjungan ke luar negeri. Yang mana, sedianya Isa Ansyari diminta untuk menyediakan Rp 250 juta, namun yang Rp. 50 juta diserahkan kepada Andika selaku Ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang sempat kabur itu.

Labih jauh, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeber perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perjalanan dinas dalam rangka kerja-sama Sister City antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Yang mana, dalam kegiatan tersebut, Tengku Dzulmi Eldin yang menjabat Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 ini turut membawa-serta istri, 2 (dua) anaknya dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Masih beber Saut, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) hari di luar waktu perjalanan dinas. Yang mana, semasa perpanjangan waktu tinggal tersebut, keluarga Eldin didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar selaku Kasubbag Protokol Pemerintah Pemkot Medan.

Saut pun memberberkan, akibat hal tersebut terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak sesuai dalam APBD Kota Medan maupun tidak dapat  dipertanggung-jawabkan dalam LKPj Wali Kota Medan.

"Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE [Tengku Dzulmi Eldin]", beber Saut pula.
Atas tagihan tersebut, Eldin diduga memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi kekurangan dana non-budget untuk perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp. 800 juta.

Kadis PUPR Isa Ansyari kemudian mengirim Rp. 200 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.

Berikutnya, Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama selaku Ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan menyampaikan terkait keperluan dana sekitar Rp. 800–900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.

Ia kemudian pun lantas membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintai kutipan dana untuk menutup keperluan tersebut. Di antaranya, adalah para Kadis yang ikut berangkat ke Jepang.

Tak luput dari target, meski Isa Ansyar sebagai pihak yang tidak ikut berangkat ke Jepang, namun dia juga diminta uangnya.
"Diduga IAN [Isa Ansyar] dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai Kadis PU oleh TDE [Tengku Dzulmi Eldin]", Beber Saut Situmorang juga.

Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, KPK menyangka, tersangka Isa Ansyari diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*