Kamis, 17 Oktober 2019

KPK Tahan Kepala BPJN Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR

Baca Juga

Kepala BPJN Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Tuddy Tangkere usai  menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Rabu (16/10/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Refly Tuddy Tangkere (RTT) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan 2 (dua) orang sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2018–2019.

Dua Tersangka lainnya tersebut, yakni Andi Tejo Sukmono (ATS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Hartoyo (HTY) selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta (HTT).

Pantauan media, Refly Tuddy tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan dengan kedua tangannya diborgol yang ditutupi dokumen.

Begitu keluar, Refly langsung bergegas menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan terkait perkara yang tengah membelitnya maupun terkait penetapannya sebagai Tersangka.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Refly Tuddy Tangkere selaku Kepala BPJN XII Balikpapan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Andi Tejo Sukmono selaku PPK pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka Hartoyo selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"3 (tiga) Tersangka, yaitu RTT (Refly Tuddy Tangkere), ATS (Andi Tejo Sukmono) dan HTY (Hartoyo) ditahan selama 20 hari pertama", terang Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini-harin, usai konferensi pers.

Sebelumnya, dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum ketiga Tersangka yang digelar pada Rabu (16/10/2019) malam, KPK memapar konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2018–2019 tersebut.

Di antaranya disebutkan, bahwa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII Bakikpapan – Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera–Santan–Bontang–Dalam Kota Bontang–Sangatta dengan anggaran tahun jamak (multi-years) 2018–2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp 155,5 miliar ini dalam lelang dimenangkan PT. HTT milik Hartoyo.

"Dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTT (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim", papar Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Agus Rahardjo menjelaskan, KPK menduga, commitment fee yang disepakati diduga sebesar total 6,5 % (persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Commitment fee tersebut diduga diterima Refly dan Andi dari Hartoyo secara bertahap setiap bulan baik secara tunai maupun transfer.

Agus Raharjo juga menjelaskan tentang pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo. Yang mana, KPK menduga, Refly diduga menerima uang dari Hartoyo setidaknya sebanyak 8 (delapan) kali dengan besaran masing-masing pemberian sekitar Rp. 200 juta hingga Rp. 300 juta, sehingga total bernilai sekitar Rp. 2,1 miliar.

"ATS diduga menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY", jelas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya dalam akun "SMS Banking".

Rekening itu dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019, sebelum PT. HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menanda-tangani kontrak pada 26 September 2019.

"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp. 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp. 3,25 miliar", ungkap Agus.

Ditandaskannya, uang yang diterima Andi dari Hartoyo tersebut, salah-satunya merupakan sebagai pemberian "gaji" sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. HTT.

"Gaji" tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp. 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT. HTT. Setiap pengeluaran PT. HTT untuk gaji PPK tersebut dicatat oleh ROS (inisial) Staf Keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan", tandasnya.

Terhadap Refly Tuddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono selaku PPK pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Hartoyo selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta, KPK menyangka, tersangka. Hartoyo selaku Direktur pada PT. Harlis Tata Tahta diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*