Rabu, 16 Oktober 2019

KPK Kembali Tetapkan Mantan Kalapas Sukamiskin Dan Tubagus Chaeri Wardana Sebagai Tersangka

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin dan 4 (empat) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifiasi terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Empat orang lainnya tersebut, Deddy Handoko selaku Kalapas Sukamiskin, Rahadian Azhar selaku Direktur Utama PT. Glori Karsa Abadi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan almarhum Fuad Amin.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap mereka tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang sama yang bermula dari OTT terhadap Wahid Husein dan yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein.

"KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Basaria menjelaskan, dalam perkara ini, Wawan diduga telah memberi Deddy sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova dan memberi Wahid Husein uang  sebesar Rp. 75 juta.

Selain itu, KPK juga menduga, Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin diduga menerima gratifikasi berupa 2 (dua) unit mobil mewah dari warga binaan.

Sementara itu, KPK menetapkan Rahadian selaku Dirut PT. GKA  sebagai Tersangka pemberi suap, karena menyuap Wahid Husein. Rahadian diketahui merupakan Dirut PT. GKA dan PT. FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa Lapas sebagai mitra koperasi dan kerja-sama pembinaan bagi warga binaan.

KPK menduga, Rahadian diduga diminta Wahid Husein untuk membeli mobil Wahid Husein seharga Rp. 200 juta. Selain itu, Rahadian juga bersedia membelikan mobil baru untuk Wahid seharga Rp. 500 juta.

Ketika mobil itu tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp. 14 juta per bulan. Namun Wahid Husein menolaknya, sehingga Rahadian yang membayar cicilan itu.

"Terkait dengan tersangka Fuad Amin sudah meninggal, maka proses penyidikannya dihentikan. Sehingga, dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 Tersangka", jelas Basaria.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Bandung dan Jakarta pada 20–21 Juli 2018 silam.

Dalam serangkaian kegiatan super senyap tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed warna hitam dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam serta barang bukti uang sebesar Rp. 280 juta dan USD1.410.

Dari 6 orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan 4 (empat) Tersangka yang terdiri dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan 2 (dua) narapidana korupsi dan pidana umum.

Empat orang Tersangka tersebut selanjutnya telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat. *(Ys/HB)*