Sabtu, 21 Juli 2018

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual-beli Fasilitas Dalam Sel Lapas Sukamiskin

Baca Juga

KPK saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan terkait OTT di Lapas kelas I-A Sukamiskin Bandung - Jabar, Sabtu (21/07/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 (empat) tersangka terkait OTT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I-A Sukamiskin. Keempatnya, yakni Wahid Husein (WH) selaku Kepala Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra (Hnd) staf (pegawai) Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (FD) nara pidana (Napi) tindak pidana korupsi (Tipikor) penghuni Lapas Sukamiskin dan Andri Rahmat (AR) Napi umum penghuni Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, dalam OTT di Lapas tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 279 juta dan USD. 1.140 serta dokumen terkait pemberian dan penerimaan mobil berserta dua mobil yang diduga diterima tersangka WH terkait jual beli fasilitas dalam ruang tahanan (sel).

Saut Situmorang pun menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penindakan (OTT), Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut sejak bulan April. Ia pun menyatakan, bahwa KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam perkara ini, KPK menduga tersangka FD memberikan uang dan 1 (satu) unit mobil kepada WH selaku Kalapas Sukamiskin sebagai jual beli fasilitas kamar dan izin kelur masuk Lapas bagi Fahmi Darmawansyah


2 unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein, diduga pemberian (suap) yang disita dalam OTT KPK saat tiba diarea kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (21/07/2018) malam.

Terkait itu, Napi Tipikor kasus Bakamla Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka pemberi hadiah berupa sejumlah uang dan mobil atau atau janji-janji kepada WH selaku Kalapas kelas I-A Sukamiskin supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan FD (Fahmi Darmawansyah) sebagai tersangka", tandas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (21/07/2018)

Selain menetapkan FD yang tak lain adalah suami dari artis Inneke Koesherawati sebagai tersangka pemberi suap, KPK juga menetapkan WH selaku Kalapas Sukamiskin dan Hnd stafnya sebagai penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan AR Napi umum yang menjadi pendamping FD di dalam penjara sebagai tersangka.

"KPK tingkatkan status dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. WH, Kalapas Sukamiskin sebagai penerima, Hnd staf dari WH sebagai penerima, juga FD Napi korupsi dan AR napi umum", tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syahrif menambahkan, bahwa tidak-ada nama Inneke Koesherawati sebagai salah-satu tersangka. Namun, dipastikannya yang bersangkutan turut diamankan terkait kegiatan OTT KPK dalam Lapas kelas I-A Sukamiskin pada Jum'at (20/07/2018) malam itu.

"Ada dua orang wanita yang diamankan saat penangkapan tersebut. DA istri dari WH dan IK istri dari FD", jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syahrif, menambahkan.

Menurutnya, dugaan jual-beli fasiltas dalam ruang tahanan (sel) tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar FD. "Berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar FD dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan kulkas", pungkasnya.

Atas perbuatannya, KPK menyangka, WH sekalu Kepala Lapas kelas I-A Sukamiskin dan Hnd sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terhadap FD dan AR, KPK menyangka sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*OTT Di Lapas Sukamiskin, KPK Segel Sel Fuad Amin Dan Tubagus Chaeri Wardani