Sabtu, 21 Juli 2018

KPK Tahan 4 Tersangka Suap Fasilitas Sel Lapas Sukamiskin

Baca Juga

Kalapas kelas I-A Sukamiskin non-aktif Wahid Husen saat akan memasuki mobil yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK di Kavling K-4, Sabtu (21/07/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Sabtu (21/072018), resmi menahan 4 (empat) tersangka suap fasilitas kamar tahanan (sel) dan pemberian ijin keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I-A Sukamiskin Bandung - Jawa Barat. Keempatnya ditahan di Lapas yang berbeda.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Ditahan 20 hari pertama. WH (Wahid Husen) di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4, HND (Hendry Saputra) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, FD (Fahmi Darmawansyah) di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan AR (Andri Rahmat) di Rutan Polres Jakarta Timur", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (21/07/2018).


2 unit mobil milik Kalapas Sukamiskin Wahid Hussein, diduga hasil pemberian (suap) yang disita dalam OTT KPK saat tiba diarea kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Sabtu (21/07/2018) malam.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, KPK menduga WH selaku Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 (dua) unit mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa dan lain-lainnya yang tidak seharusnya kepada yang diberikan nara pidana (Napi) tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan", tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK.

Lebih jauh, Laode M. Syarif menjelaskan, penerimaan-penerimaan tersebut, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Laode M. Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu 2 (dua) unit mobil masing-masing 1 (satu) unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

"Kemudian, uang dengan jumlah total Rp. 279.920.000,- dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil", jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Dalam konferensi pers, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu kamar tahanan atau sel di Lapas Sukamiskin yang dihuni terpidana perkara korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam tayangan video tersebut, nampak jelas dalam kamar Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas juga spring-bad

Sebelumnya, dalam kegiatan OTT di Lapas Sukamiskin pada Jum'at (20/07/2018) malam, KPK mengamankan 6 (enam) orang, termasuk Napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen,  Hendry Saputra staf dari Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat Napi kasus pidana umum yang juga tahanan pendamping (Tamping) Fahmi Darmawansyah.

Saat melakukan kegiatan OTT di Lapas Sukamiskin tersebut, KPK juga menemukan fasilitas sel yang cukup mewah. Ada sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi dengan mesin pendingin udara (AC), kulkas, dan televisi. Salah satunya adalah sel yang dihuni oleh Fahmi. KPK menyebut, seorang Napi harus membayar Rp. 200 juta hingga Rp.500 juta untuk bisa menikmati fasilitas-fasilitas itu

Pantaun media, tersangka pertama yang dibawa ke tahanan adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri. Keduanya keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK warna orange. Fahmi tutup mulut ketika disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Begitupun Andri, ia juga tak mau menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan sejumkah wartawan tentang seputar kasusnya.

Tak berselang lama, Kalapas Sukamiskin non-aktif Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra menyusul dibawa ke tahanan. Keduanya juga sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK warna orange. Keduanya pun bungkam ketika disodori pertanyaaan seputar perkara yang membelitnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, KPK menyangka Wahid Husein dan Hendry Saputra telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menyangka keduanya telah melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual-beli Fasilitas Dalam Sel Lapas Sukamiskin