Rabu, 16 Oktober 2019

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Penerima Suap, Wali Kota Medan Diduga Terima Uang Rp. 330 Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

Dua orang lainnya itu yakni Isa Ansyari (IAN) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan dan Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Saut Situmorang menegaskan, KPK menduga Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan diduga menerima suap total Rp. 330 juta dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari dalam beberapa tahap.

"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta setiap bulan pada periode Maret–Juni 2019", jelas Saut Situmorang.

"Kemudian, pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE", lanjutnya.

Berikutnya, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan diduga kembali menerima uang Rp. 200 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Uang sebesar Rp. 200 juta itu, dikirimkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan kepada Tengku Dzulmi Eldin atas permintaan Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan.

"Kadis PUPR mengirim Rp. 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota", tandas Saut Situmorang.

KPK menduga, uang suap itu diduga untuk mencukupi pengeluaran Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan saat kunjungan ke luar negeri. Yang mana, sedianya Isa Ansyari diminta untuk menyediakan Rp 250 juta, namun yang Rp. 50 juta diserahkan kepada Andika selaku Ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang sempat kabur itu.

Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, KPK menyangka, tersangka Isa Ansyari diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*