Baca Juga
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Mojokerto yang tidak dilengkapi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), berujung tidak dapat diserahkannya Rusunawa tersebut dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Hal itu, memantik reaksi keras kalangan DPRD setempat. Dewan menilai, proyek Rusunawa yang mulai digarap 2 (dua) tahun silam tanpa IMB itu sangat kontradiktif dengan penertiban bangunan tak ber-IMB milik warga yang selama ini dilakukan Pemkot secara intens.
“Rusunawa itu proyek besar, yang selesai digarap ternyata tanpa mengantongi IMB. Kebijakan yang bagaimana yang kemudian diambil Pemkot hingga memberi kelonggaran proyek besar Rusunawa digarap sampai selesai tanpa ada produk hukum berupa IMB”, ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik, Kamis (17/10/2019) siang.
Politisi PKB ini kembali menyorot proyek Rusumawa tidak ber-IMB tersebut. Menurutnya, penertiban IMB terhadap bangunan milik warga yang selama ini intens dilakukan oleh Pemkot, rupanya tidak berlaku untuk proyek Rusunawa yang notabene proyek pemerintah
“Masyarakat yang akan mendirikan bangunan, diwajibkan mengajukan IMB terlebih dahulu. Tapi rupanya aturan itu tidak berlaku untuk proyek Rusunawa yang notabene proyek pemerintah. Ini bisa jadi presenden buruk bagi langkah-langkah Pemkot yang mencanangkan tertib IMB", ujarnya pula.
Junaedi Malik menegaskan, masyarakat yang tidak patuh soal IMB sering-kali dihantui penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP. Di sisi lain, tidak sedikit warga yang mengaku dibuat lelah saat mengurus IMB.
“Disatu sisi warga dibayang-bayangi penertiban oleh Satpol PP, tapi di sisi lain layanan pengurusan IMB masih dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengaku lelah saat mengurus IMB. Ini SOP-nya yang salah atau SDM-nya yang lemah?", tegas Junaedi Malik dengan nada penuh tanya.
Lebih laanjut, Junaedi Malik memaparkan, sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengurisan IMB tersodor di mejanya. Di antaranya soal ketentuan gambar bangunan hingga soal belum terbitnya IMB yang telah diurusnya sejak lama.
“Salah satu warga Surodinawan mengeluhkan belum terbitnya IMB, meskipun sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan DPMPTSP. Lalu ada juga warga Mulyosari yang bingung soal ketentuan gambar bangunan terkait tarif yang dikenakan", papar Junaedi Malik.
Menurut Junaedi Malik, seharusnya keluhan bahkan sikap keberatan yang ditunjukkan warga yang tengah mengurus IMB itu tidak ada, jika petugas DPMPTSP menjalankan Tupoksi-nya secara benar.
“Ada Perda (Red: Peraturan Daerah) dan Perwali (Red: Peraturan Wali Kota) yang mengatur ketentuan teknis {Red: Petunjuk Teknis (Juknis)} IMB. Petugas DPMPTSP tinggal berpedoman pada aspek regulasi yang ada, baik soal syarat pengajuan atau mekanisme tahapannya juga ketentuan lainnya. Kalau semua aturan dijalankan dengan baik, tentunya tidak muncul keluhan masyarakat. Tapi, faktanya tidak demikian. Bagaimana bisa mengajak masyarakat disiplin dan tertib IMB kalau layanannya saja masih dikeluhkan", sentilnya.
Junaedi Malik menandaskan, Rusunawa tak ber-IMB dan masih banyaknya keluhan masyarakat soal peliknya pengurusan IMB, menunjukkan masih lemahnya layanan perizinan.
“Rusunawa tak ber-IMB menunjukkan bahwa Pemkot sendiri belum bisa memberikan contoh penegakan aturan IMB bagi bangunan aset pemerintah. Ini keadilan yang bisa dirasakan timpang oleh masyarakat. Sangat kontradiktif. Pemkot harus segera membenahi kelemahan dan ketimpangan kebijakan ini", tandasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Pemkot Mojokerto Mashudi membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan Pemkot untuk Rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto tersebut.
Kondisi itu berakibat Rusunawa yang merupakan proyek Kementerian PUPR itu tidak bisa diserah-terimakan ke Pemkot Mojokerto. *(DI/HB)*