Jumat, 18 Oktober 2019

Sidang Praperadilan Perdana Mantan Menpora Imam Nahrawi Melawan KPK Digelar 21 Oktober

Baca Juga

Menpora Imam Nahrawi, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka selama sekitar 8 jam lebih, begitu keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol, Jum'at (27/09/2019) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Pemuda dan Olah-raga (Menpora) Iman Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya, Imam meminta statusnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) ke Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI) dibatalkan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi  tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nomor Perkara: 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 08 Oktober 2019. PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana gugatan yang diajukan Imam Nahrawi tersebut. Yakni, Senin 21 Oktober 2019.

"Senin 21 Oktober (2019), agenda sidang perdana pukul 09.00 WIB", terang pejabat Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat mengonfirmasi wartawan, Jum'at 18 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menpora bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran bantuan dana hibah dari Pemerintah melalui Kemeterian Pemuda dan Olah-raga (Kemenpora) kepada Komite Olah-raga Nasional Imdonesia (KONI).

KPK menyangka, Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp. 26,5 miliar. Uang suap itu diduga itu diberikan secara bertahap selama periode 2014–2018.
KPK pun menyangka, Miftahul Ulum selaku Assisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi diduga sebagai perantara suap kepada Imam.

KPK menduga, uang sebesar itu diberikan, diduga merupakan  commitment fee atas pengurusan proposal bantuan hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Terhadap Imam Nahrawi selaku Menpora dan Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora Imam Nahrawi, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi
> Jumat Keramat Besok, KPK Akan Periksa Mantan Mempora Imam Nahrawi
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi
> KPK Panggil 2 Stafsus Menpora Dan 2 Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Ke KONI
> KPK Kembali Panggil Taufik Hidayat Terkait Dugaan Suap Penyaluran Dana Hibah Di Kemenpora
> Diperiksa KPK, Sekretaris Kemenpora Mengaku Ditanya Soal Aturan Hibah
> KPK Beber 3 Dugaan Sumber Penerimaan Suap Imam Nahrawi
> KPK Panggil  Alverino Kurnia Sebagai Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi
> Mantan Menpora Imam Nahrawi Bantah Sangkaan KPK
> Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Menduga Menpora Imam Nahrawi Terima Komitmen Fee Rp. 26,5 Miliar
> KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI